Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan di Wilayah Aglomerasi Selama Masa Larangan Mudik Tak Perlu Surat Izin

Kompas.com - 10/05/2021, 14:31 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto menyebut bahwa orang yang hendak menempuh perjalanan di wilayah aglomerasi selama masa larangan mudik Lebaran, 6-17 Mei, tak perlu surat izin perjalanan.

Hal ini ia sampaikan menyusul aturan pemerintah yang membolehkan transportasi umum tetap melayani masyarakat di wilayah aglomerasi selama masa larangan mudik.

"Kembali ditegaskan bahwa antar-wilayah aglomerasi tidak memerlukan surat izin perjalanan," kata Airlangga usai rapat terbatas bersama presiden dan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/5/2021).

Baca juga: Kemenhub: Selama Larangan Mudik, Transportasi Umum di Wilayah Aglomerasi Boleh Beroperasi

Terkait larangan mudik, Airlangga mengatakan, hingga saat ini pihak kepolisian terus melakukan pemantauan di titik-titik perbatasan antar wilayah.

Berdasarkan operasi ketupat yang dilakukan Polri, sejak awal masa larangan mudik atau 6 Mei 2021 sudah ada 113.694 kendaraan yang diperiksa.

Hasilnya, 41.097 kendaraan dikenai sanksi putar balik, dan 346 kendaraan dinyatakan melakukan pelanggaran travel gelap.

Polri juga melakukan pengetesan Covid-19 secara acak terhadap orang yang menempuh perjalanan selama masa laeangan mudik.

Baca juga: Polri: Hari Pertama Larangan Mudik, 23.573 Kendaraan Diminta Putar Balik

Dari 6.742 orang yang dites, sebanyak 4.123 di antaranya dinyatakan positif virus corona.

"Dan dilakukan isolasi mandiri 1.686 orang dan dirawat 75 orang," ucap Airlangga.

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, transportasi umum di wilayah aglomerasi tetap bisa melayani masyarakat selama masa pelarangan mudik pada 6-17 Mei 2021.

Hanya saja, pelayanan tersebut dilakukan secara terbatas dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

"Bahwa mudik dilarang di aglomerasi bukan berarti aktivitas transportasi juga dilarang," ujar Adita dalam siaran pers bersama antara Kemenhub dan Satgas Penanganan Covid-19, Jumat (7/5/2021).

"Yang diperbolehkan adalah aktivitas yang esensial dan transportasi masih akan melayani masyarakat di kawasan (aglomerasi) dengan pembatasan," kata dia.

Baca juga: Muhaimin Iskandar Singgung Pemerintah yang Larang Masyarakat Mudik tetapi Izinkan WNA Masuk

Artinya, lanjut Adita, baik itu transportasi darat berupa angkutan jalan maupun kereta api tetap melayani masyarakat.

Namun, pelayanan transportasi itu dilakukan dengan pembatasan jam operasional, frekuensi dan jumlah armada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com