JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris menegaskan bahwa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dijalani sejumlah pegawai lembaga antirasuah itu bermasalah.
Maka menurutnya hasil TWK tidak bisa dijadikan sebagai dasar untuk memberhentikan pegawai.
"Saya pribadi berpendapat bahwa TWK bagi pegawai KPK memang bermasalah, sehingga tidak bisa dijadikan dasar pemberhentian pegawai," katanya pada wartawan, Senin (10/5/2021).
Namun Syamsuddin menegaskan bahwa pendapatnya itu merupakan pandangan pribadi.
Bukan merupakan pendapat yang mewakili seluruh anggota Dewas KPK.
Sebabnya, lanjut Syamsuddin, Dewas KPK tidak pernah dilibatkan dalam proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga: Reaksi PBNU dan PP Muhammadiyah soal Tes Wawasan Kebangsaan di KPK
"Saya tidak bisa mewaikili suara Dewas. Apalagi Dewas tidak pernah dilibatkan salam proses alih status pegawai dan juga skema tes wawasan kebangsaan," imbuhnya.
Sebagai informasi TWK yang dijalani oleh pegawai KPK menimbulkan pro dan kontra dikalangan masyarakat.
Apalagi 75 pegawai KPK dikabarkan tak lolos dalam tes tersebut.
Padahal di antara 75 orang tersebut terdapat beberapa penyidik senior dan pegawai KPK yang disebut berpengalaman dan integritasnya dalam pengungkapan kasus korupsi tak diragukan.
Adapun TWK merupakan proses yang harus dilalui pegawai KPK terkait pengalihan status kepegawaiannya menjadi ASN.
Terbaru Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memastikan bahwa tak ada pegawai yang diberhentikan karena tak lolos TWK.
Ghufron menegaskan bahwa KPK akan mematuhi putusan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Baca juga: KPK Bantah Lempar Tanggung Jawab soal Nasib 75 Pegawai yang Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan
Salah satu poin putusan itu adalah alih status kepegawaian KPK tak boleh merugikan para pegawai yang sudah mengabdu di lembaga antirasuah itu.
"Sehingga perlu saya tegaskan tidak seorang pun pegawai KPK yang diberhentikan, dan kamu akan perjuangkan agar proses peralihan pegawai KPK ke ASN ini sesuai penegasan MK," ujarnya dikutip dari Antara, Minggu (9/5/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.