JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah bereaksi terkait tes wawancara kebangsaan (TWK) untuk pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kedua organisasi massa Islam itu menggarisbawahi bahwa tes untuk alih status pegawai KPK jadi aparatur sipil negara (ASN) tersebut melanggar HAM.
Dalam pernyataan tertulis Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya (Lakpesdam) NU menilai pelaksanaan TWK cacat etik dan moral.
Baca juga: Muhammadiyah Sayangkan Ada Pertanyaan Bersedia Lepas Jilbab dalam Tes Wawasan Kebangsaan KPK
Seiring dengan itu Lakpesdam NU meminta Presiden Joko Widodo membatalkan TWK tersebut.
"Meminta kepada Presiden RI Joko Widodo untuk membatalkan TWK yang dilakukan terhadap 1.351 pegawai KPK karena pelaksanaan TWK cacat etik, moral dan melanggar hak asasi manusia yang dilindungi UUD 1945," demikian bunyi pernyataan tertulis tersebut dikutip Kompas.com, Minggu (9/5/2021).
Dalam surat yang sama, Lakpesdam NU menyebut bahwa TWK tidak bisa digunakan untuk memberhentikan 75 pegawai yang tidak lolos.
Penyebabnya, para pegawai tersebut selama ini sudah terbukti berkomitmen dan berintegritas dalam pemberantasan korupsi.
Selain itu para pegawai itu juga sedang menangani kasus mega korupsi seperti dugaan korupsi dana bantuan sosial dan ekspor benih benur.
"Oleh karena itu TWK tidak bisa dijadikan alat untuk mengeluarkan pegawai KPK yang sudah lama bergelut dalam pemberantasan korupsi," tegas Lakpesdam NU dalam surat tersebut.
Selain itu, Lapesdam NU juga menilai TWK ngawur, tidak profesional dan mengarah pada aspek personal.
Baca juga: Lakpesdam PBNU Nilai Soal-Soal TWK Pegawai KPK Ngawur dan Tidak Profesional
Karena dalam soal TWK itu terdapat soal tentang pilihan kenapa seseorang belum menikah, apakah menjalankan shalat qunut, hingga permintaan untuk menanggapi fenomena pernikahan beda agama.
Pada surat itu Lapesdam NU juga menduga bahwa TWK sengaja digunakan guna menargetkan sejumlah pegawai KPK.
"Mencermati cerita-cerita dari pegawai KPK yang diwawancarai terkait cara, materi dan durasi waktu wawancara yang berbeda-beda tampak terdapat unsur kesengajaan untuk menargetkan pegawai KPK yang diwawancarai," pernyataan dalam surat itu.
Baca juga: Lakpesdam PBNU Nilai Proses TWK Pegawai KPK Cacat, Minta Jokowi Batalkan
Lapesdam NU mencurigai TWK lebih jauh digunakan untuk menyingkirkan sejumlah pegawai yang berseberangan dengan pimpinan KPK dan pemerintah.
Jika hal itu benar terjadi, maka TWK tak ubahnya penelitian khusus atau litsus yang digunakan di era orde baru.