Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/05/2021, 05:39 WIB
|
Editor Krisiandi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah bereaksi terkait tes wawancara kebangsaan (TWK) untuk pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Kedua organisasi massa Islam itu menggarisbawahi bahwa tes untuk alih status pegawai KPK jadi aparatur sipil negara (ASN) tersebut melanggar HAM. 

Dalam pernyataan tertulis Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya (Lakpesdam) NU menilai pelaksanaan TWK cacat etik dan moral.

Baca juga: Muhammadiyah Sayangkan Ada Pertanyaan Bersedia Lepas Jilbab dalam Tes Wawasan Kebangsaan KPK

Seiring dengan itu Lakpesdam NU meminta Presiden Joko Widodo membatalkan TWK tersebut.

"Meminta kepada Presiden RI Joko Widodo untuk membatalkan TWK yang dilakukan terhadap 1.351 pegawai KPK karena pelaksanaan TWK cacat etik, moral dan melanggar hak asasi manusia yang dilindungi UUD 1945," demikian bunyi pernyataan tertulis tersebut dikutip Kompas.com, Minggu (9/5/2021).

Dalam surat yang sama, Lakpesdam NU menyebut bahwa TWK tidak bisa digunakan untuk memberhentikan 75 pegawai yang tidak lolos.

Penyebabnya, para pegawai tersebut selama ini sudah terbukti berkomitmen dan berintegritas dalam pemberantasan korupsi.

Selain itu para pegawai itu juga sedang menangani kasus mega korupsi seperti dugaan korupsi dana bantuan sosial dan ekspor benih benur.

"Oleh karena itu TWK tidak bisa dijadikan alat untuk mengeluarkan pegawai KPK yang sudah lama bergelut dalam pemberantasan korupsi," tegas Lakpesdam NU dalam surat tersebut.

Selain itu, Lapesdam NU juga menilai TWK ngawur, tidak profesional dan mengarah pada aspek personal.

Baca juga: Lakpesdam PBNU Nilai Soal-Soal TWK Pegawai KPK Ngawur dan Tidak Profesional

Karena dalam soal TWK itu terdapat soal tentang pilihan kenapa seseorang belum menikah, apakah menjalankan shalat qunut, hingga permintaan untuk menanggapi fenomena pernikahan beda agama.

Pada surat itu Lapesdam NU juga menduga bahwa TWK sengaja digunakan guna menargetkan sejumlah pegawai KPK.

"Mencermati cerita-cerita dari pegawai KPK yang diwawancarai terkait cara, materi dan durasi waktu wawancara yang berbeda-beda tampak terdapat unsur kesengajaan untuk menargetkan pegawai KPK yang diwawancarai," pernyataan dalam surat itu.

Baca juga: Lakpesdam PBNU Nilai Proses TWK Pegawai KPK Cacat, Minta Jokowi Batalkan

Lapesdam NU mencurigai TWK lebih jauh digunakan untuk menyingkirkan sejumlah pegawai yang berseberangan dengan pimpinan KPK dan pemerintah.

Jika hal itu benar terjadi, maka TWK tak ubahnya penelitian khusus atau litsus yang digunakan di era orde baru.

Sementara itu, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti menyayangkan soal dalam TWK terkait pertanyaan untuk melepas hijab.

Mu'ti menjelaskan jika soal tentang melepas hijab itu benar, maka telah menyentuh ranah pribadi dan melanggar HAM.

Baca juga: Sekum Muhammadiyah Nilai Soal-soal TWK KPK Tak Ada Hubungan dengan Wawasan Kebangsaan

"Itu merupakan pertanyaan yang bertentangan hak asasi dan ranah kehidupan pribadi," katanya pada Kompas.com, Minggu.

Selain melanggar HAM, Mu'ti menilai pertanyaan itu tidak ada berhubungan dengan wawasan kebangsaan.

Di sisi lain, Mu'ti menuturkan pertanyaan itu justru tendensius dan berpotensi memecah belah bangsa.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com