Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Reaksi PBNU dan PP Muhammadiyah soal Tes Wawasan Kebangsaan di KPK

Kompas.com - 10/05/2021, 05:39 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah bereaksi terkait tes wawancara kebangsaan (TWK) untuk pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Kedua organisasi massa Islam itu menggarisbawahi bahwa tes untuk alih status pegawai KPK jadi aparatur sipil negara (ASN) tersebut melanggar HAM. 

Dalam pernyataan tertulis Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya (Lakpesdam) NU menilai pelaksanaan TWK cacat etik dan moral.

Baca juga: Muhammadiyah Sayangkan Ada Pertanyaan Bersedia Lepas Jilbab dalam Tes Wawasan Kebangsaan KPK

Seiring dengan itu Lakpesdam NU meminta Presiden Joko Widodo membatalkan TWK tersebut.

"Meminta kepada Presiden RI Joko Widodo untuk membatalkan TWK yang dilakukan terhadap 1.351 pegawai KPK karena pelaksanaan TWK cacat etik, moral dan melanggar hak asasi manusia yang dilindungi UUD 1945," demikian bunyi pernyataan tertulis tersebut dikutip Kompas.com, Minggu (9/5/2021).

Dalam surat yang sama, Lakpesdam NU menyebut bahwa TWK tidak bisa digunakan untuk memberhentikan 75 pegawai yang tidak lolos.

Penyebabnya, para pegawai tersebut selama ini sudah terbukti berkomitmen dan berintegritas dalam pemberantasan korupsi.

Selain itu para pegawai itu juga sedang menangani kasus mega korupsi seperti dugaan korupsi dana bantuan sosial dan ekspor benih benur.

"Oleh karena itu TWK tidak bisa dijadikan alat untuk mengeluarkan pegawai KPK yang sudah lama bergelut dalam pemberantasan korupsi," tegas Lakpesdam NU dalam surat tersebut.

Selain itu, Lapesdam NU juga menilai TWK ngawur, tidak profesional dan mengarah pada aspek personal.

Baca juga: Lakpesdam PBNU Nilai Soal-Soal TWK Pegawai KPK Ngawur dan Tidak Profesional

Karena dalam soal TWK itu terdapat soal tentang pilihan kenapa seseorang belum menikah, apakah menjalankan shalat qunut, hingga permintaan untuk menanggapi fenomena pernikahan beda agama.

Pada surat itu Lapesdam NU juga menduga bahwa TWK sengaja digunakan guna menargetkan sejumlah pegawai KPK.

"Mencermati cerita-cerita dari pegawai KPK yang diwawancarai terkait cara, materi dan durasi waktu wawancara yang berbeda-beda tampak terdapat unsur kesengajaan untuk menargetkan pegawai KPK yang diwawancarai," pernyataan dalam surat itu.

Baca juga: Lakpesdam PBNU Nilai Proses TWK Pegawai KPK Cacat, Minta Jokowi Batalkan

Lapesdam NU mencurigai TWK lebih jauh digunakan untuk menyingkirkan sejumlah pegawai yang berseberangan dengan pimpinan KPK dan pemerintah.

Jika hal itu benar terjadi, maka TWK tak ubahnya penelitian khusus atau litsus yang digunakan di era orde baru.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com