JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak melempar tanggung jawab mengenai kelanjutan nasib 75 pegawainya yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Hal ini bukan kami melempar tanggung jawab, namun untuk menyamakan persepsi dan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga yang tugasnya di bidang aparatur sipil negara," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya yang diterima, sebagaimana dikutip dari Antara, Minggu (9/5/2021).
Ia mengatakan, KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos TWK tersebut.
Baca juga: Pimpinan KPK Pastikan Tak Ada Pegawai yang Diberhentikan karena Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan
"Dalam konferensi pers (5 Mei 2021) kami tegaskan bahwa langkah lebih lanjut akan berkoordinasi dengan Kemenpan-RB dan BKN, baik yang MS (memenuhi syarat) bagaimana langkah administratifnya lebih lanjut serta termasuk yang TMS (tidak memenuhi syarat) bagaimana lebih lanjutnya," ujar Ghufron.
Lebih lanjut, ia mengatakan KPK merupakan lembaga penegak hukum yang mengurus kepegawaian secara otonom dan berbeda dengan ASN.
Namun saat ini semua pegawai KPK akan berstatus sebagai ASN seiring dengan pelaksanaan Undang-undang KPK hasi revisi.
"Karena kami lembaga penegak hukum yang selama ini urusan pegawai secara otonom, kami atur terpisah dan berbeda dengan ASN, sehingga secara formil karena yang berwenang sebagai pembina manajemen ASN adalah Kemenpan-RB, maka tentu lebih lanjut kami harus koordinasi dengan Kemenpan dan BKN," ujar Ghufron.
Adapun sebelumnya KPK dan Kemenpan-RB saling lempar wewenang ketika ditanya awak media soal kelanjutan nasib 75 pegawai yang dinyatakan tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan.
Baca juga: Kaji Pertanyaan Tes Pegawai KPK, Komnas Perempuan Minta Akses Langsung ke BKN
Pimpinan KPK menyatakan nantinya nasib 75 pegawai yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan akan diputuskan oleh Kemenpan-RB dan BKN.
Namun Menpan-RB Tjahjo Kumolo menjawab sebaliknya. Ia mengatakan nasib 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan akan diputuskan oleh KPK karena itu merupakan kewenangan internal lembaga antirasuah tersebut.
Terbaru, beredar potongan surat yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri tanpa tanggal yang menetapkan keputusan Pimpinan KPK tentang hasil asesmen TWK yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
Ada empat poin yang tercantum dalam surat tersebut. Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini, tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum ke satu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Baca juga: KPK Sesalkan Beredarnya Surat Perintah agar Pegawai Tak Lolos TWK Melepaskan Pekerjaan
Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Salinan keputusan tersebut disampaikan kepada Kepala BKN, Dewan Pengawas KPK, dan yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Merespons surat yang beredar tersebut, KPK meminta masyarakat berhati-hati pada tindakan permintaan dana yang mengatasnamakan lembaga antirasuah itu.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan baik secara lembaga dan individu, KPK tidak pernah meminta dana apapun pada masyarakat.
Baca juga: Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK: Antara Capai Kompetensi dan Upaya Melumpuhkan
"KPK memastikan bahwa secara kelembagaan maupun individu Pimpinan, Dewan Pengawas dan pegawai KPK tidak pernah meminta sumbangan maupun bekerjasama dengan pihak-pihak lain dalam rangka penggalangan dana untuk keperluan apapun juga," sebut Ali.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.