JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Rizieq Shihab dkk dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Penundaan pembacaan tuntutan itu disebabkan terdakwa dan kuasa hukum meminta majelis hakim untuk menghadirkan kembali saksi meringankan.
Setelah melalui diskusi yang alot, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa menyetujui permohonan terdakwa.
"Jadi, penuntut umum terpaksa kita mundurkan pembacaan tuntutannya. Paling nanti tanggal 18 (Mei) kita bacakan tuntutannya," kata Suparman dalam persidangan, dikutip dari Antara, Senin (10/5/2021).
Baca juga: Pertanyakan Satu Pasal dalam Dakwaan Rizieq Shihab, Ahli: Tidak Membicarakan Soal Kerumunan
Rizieq dan tim kuasa hukum pun menyatakan akan kembali menghadirkan saksi meringankan pada 17 Mei 2021.
Suparman mengingatkan, kesempatan untuk menghadirkan saksi meringankan pada pekan depan itu menjadi yang terakhir kali.
"Konsekuensinya di pembelaan nanti. Kalau Senin itu tanggal 17 Mei, itu terakhir tidak ada lagi saksi yang dihadirkan," ujarnya.
Suparman mengatakan, setelah pembacaan tuntutan oleh JPU akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari terdakwa pada 20 Mei 2021. "Setelah itu baru putusan," kata dia.
Baca juga: Kuasa Hukum Harap Penangguhan Penahanan Rizieq Shihab Dikabulkan Sebelum Lebaran
Pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta terjadi pada 14 November 2020. Saat itu, Rizieq Shihab baru beberapa hari kembali ke tanah air, ia menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya.
Acara ini menimbulkan kerumunan massa karena dihadiri masyarakat dengan jumlah yang masif tanpa memperhatikan protokol kesehatan
Selain Rizieq, terdakwa lain dalam kasus kerumunan di Petamburan ini adalah Haris Ubaidillah, Ahmas Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi. Mereka disangka melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.