Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Dinilai Bisa Batalkan TWK untuk Buktikan Tak Dukung 75 Pegawai KPK Dipecat

Kompas.com - 10/05/2021, 11:29 WIB
Irfan Kamil,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menilai, Presiden Joko Widodo bisa membatalkan hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

TWK merupakan bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Menurut Feri, jika presiden mendengarkan desakan sejumlah masyarakat terkait kejanggalan dari proses TWK tersebut dan ingin membatalkannya, Jokowi tinggal memerintahkan secara langsung atau tertulis.

"Tinggal perintah, baik langsung maupun tertulis," kata Feri kepada Kompas.com, Senin (10/5/2021).

Baca juga: ICW Duga TWK Bermotif untuk Hentikan Perkara Besar di KPK

Feri pun menduga bahwa Jokowi tahu proses TWK yang diprediksi berujung pada pemecatan 75 pegawai KPK itu.

Sebab, menurut dia, penyelenggara TWK yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN) merupakan lembaga di bawah presiden.

"Kuat dugaan Presiden adalah pemain utama dari berlangsungnya pemecatan ini, sebab berdasarkan peraturan peraturan perundang-undangan, baik KPK, Kemenpan-RB dan BKN adalah bawahan Presiden," kata Feri.

Oleh sebab itu, menurut dia, untuk membuktikan tidak terlibat dalam upaya yang dinilai sebagai pelemahan KPK secara sistematis ini, Jokowi tinggal meminta BKN menindaklanjuti hasil TWK tersebut jika ingin membatalkannya.

"Tidak mungkin TWK yang bertentangan dengan UU KPK, UU ASN dan PP Nomor 41 Tahun 2020 yang turut presiden bentuk, dapat dilanggar begitu saja oleh peraturan KPK yang dibentuk Firli tanpa didukung oleh Istana," kata Feri

"Jadi TWK yang bertentangan dengan nilai-nilai agama yang diyakini, UUD 1945, UU HAM, UU Administrasi Pemerintahan itu tentu saja dapat dibatalkan Jokowi. Misalnya, Presiden memerintahkan BKN untuk menindaklanjuti hasil TWK tersebut," ucap dia.

Baca juga: Lakpesdam PBNU Nilai Proses TWK Pegawai KPK Cacat, Minta Jokowi Batalkan

Sebelumnya, Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Lakpesdam PBNU) meminta Presiden Jokowi membatalkan hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi

Lakpesdam PBNU menilai bahwa pelaksanaan TWK tersebut cacat etik dan moral.

"Meminta kepada Presiden RI Joko Widodo untuk membatalkan TWK yang dilakukan terhadap 1.351 pegawai KPK karena pelaksanaan TWK cacat etik, moral, dan melanggar hak asasi manusia (HAM) yang dilindungi UUD 1945," demikian pernyataan Lakpesdam PBNU dikutip dari siaran pers, Minggu (9/5/2021).

Baca juga: KPK Sesalkan Beredarnya Surat Perintah agar Pegawai Tak Lolos TWK Melepaskan Pekerjaan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Lahan, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Lahan, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Nasional
Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com