Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengurus GKI Yasmin Sebut Solusi Relokasi Sudah Ditawarkan sejak Lama

Kompas.com - 07/05/2021, 17:07 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengurus GKI Yasmin Bona Sigalingging menyebut, solusi relokasi atas kasus penyegelan gereja sudah ditawarkan sejak lama.

Solusi ini kembali ditawarkan oleh Wali Kota Bogor Bima Arya kepada jemaat GKI Yasmin. Bima menawarkan lokasi baru untuk pembangunan gereja.

“Isu pengalihan lahan gereja bukan baru, Wali Kota yang lama, Diani Budiarto, dengan caranya sendiri, juga pernah menawarkan agar gereja GKI Yasmin pindah saja,” ujar Bona, dalam konferensi pers yang ditayangkan akun YouTube Humas Komnas HAM, Jumat (7/5/2021).

Baca juga: Kemenko Polhukam hingga Polri Diminta Dorong Penyelesaian Kasus GKI Yasmin

Menurut Bona, Diani Budiarto menawarkan GKI Yasmin pindah ke kawasan yang dekat dengan lokasi gereja yang disegel.

Selain Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, tawaran relokasi juga diberikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Bahkan Presiden SBY pernah mengundang kami, dan bilang bahwa kalau GKI Yasmin mau dibuatkan gereja di lokasi lain, saat ini juga Presiden SBY menunggu di Cikeas,” kata Bona.

Baca juga: GKI Yasmin: Tawaran Bima Arya Tidak Berlandaskan Hukum dan Konstitusi

Namun, kata Bona, jemaat GKI Yasmin tetap pada pendiriannya yakni menolak tawaran relokasi.

Sebab, jemaat menilai opsi relokasi tak menyelesaikan masalah intoleransi sebagai penyebab penyegelan gereja. Bukan tidak mungkin, opsi tersebut akan menjadi preseden buruk dalam kasus-kasus serupa.

“Kalau sampai GKI Yasmin menerima relokasi itu maka hal itu akan menjadi preseden buruk bahwa itu akan menjadi contoh penyelesaian kalau mayoritas yang intoleran, tidak menerima satu keberadaan rumah ibadah tertentu yang minoritas, maka penyelesaiannya pindahkan saja, digusur saja, dialihkan saja,” kata Bona.

Baca juga: Pengurus GKI Yasmin Tuntut Pemerintah Bogor Segera Buka Segel Gereja

Bona menekankan, penyelesaian kasus intoleransi yang dialami GKI Yasmin harus berdasarkan pada putusan Mahkamah Agung (MA).

Melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 127 PK/TUN/2010, MA menyatakan status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) GKI Yasmin sah.

“Ini bukan hanya menyangkut kami, tapi juga bagaimana nasib minoritas-minoritas lainnya yang bahkan IMB-nya pun masih dalam proses yang dipersulit,” pungkasnya.

Baca juga: Kasus GKI Yasmin, Bima Arya: Penyelesaian Sudah Ada, Insya Allah Disepakati Bulat Semua Pihak

Kasus GKI Yasmin sudah terjadi sejak 2010 silam. Pangkal permasalahan tersebut adalah penolakan sejumlah masyarakat mengenai keberadaan gereja.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) telah memenangkan GKI Yasmin dalam sengketa tersebut.

Namun, Diani Budiarto, Wali Kota Bogor saat itu, justru mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan IMB GKI Yasmin pada 11 Maret 2011.

Baca juga: Bima Arya: Konflik GKI Yasmin Jadi Ujian Citra Toleransi Kota Bogor

Hingga kini upaya penyelesaian kasus masih terus dilakukan. Wali Kota Bogor Bima Arya mengklaim upaya penyelesaian sudah mendapatkan titik terang.

Ia menargetkan permasalahan GKI Yasmin dapat dituntaskan pada 2021.

“Insya Allah ujung terowongan sudah kelihatan, penyelesaian sudah ada dan insya Allah disepakati bulat semua pihak,” ujar Bima dalam webinar bertajuk Promosi Toleransi dan Penghormatan terhadap Keberagaman di Tingkat Kota, yang digelar Setara Institute, Kamis (8/4/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan Bus di Subang, Kompolnas Sebut PO Bus Bisa Kena Sanksi jika Terbukti Lakukan Kesalahan

Kecelakaan Bus di Subang, Kompolnas Sebut PO Bus Bisa Kena Sanksi jika Terbukti Lakukan Kesalahan

Nasional
Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

Nasional
Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Nasional
Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Nasional
Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Nasional
KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

Nasional
Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Nasional
100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

Nasional
KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

Nasional
Tata Kelola Makan Siang Gratis

Tata Kelola Makan Siang Gratis

Nasional
Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Nasional
Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Nasional
Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Nasional
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com