JAKARTA, KOMPAS.com – Pengurus GKI Yasmin Bona Sigalingging menyebut, solusi relokasi atas kasus penyegelan gereja sudah ditawarkan sejak lama.
Solusi ini kembali ditawarkan oleh Wali Kota Bogor Bima Arya kepada jemaat GKI Yasmin. Bima menawarkan lokasi baru untuk pembangunan gereja.
“Isu pengalihan lahan gereja bukan baru, Wali Kota yang lama, Diani Budiarto, dengan caranya sendiri, juga pernah menawarkan agar gereja GKI Yasmin pindah saja,” ujar Bona, dalam konferensi pers yang ditayangkan akun YouTube Humas Komnas HAM, Jumat (7/5/2021).
Menurut Bona, Diani Budiarto menawarkan GKI Yasmin pindah ke kawasan yang dekat dengan lokasi gereja yang disegel.
Selain Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, tawaran relokasi juga diberikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Bahkan Presiden SBY pernah mengundang kami, dan bilang bahwa kalau GKI Yasmin mau dibuatkan gereja di lokasi lain, saat ini juga Presiden SBY menunggu di Cikeas,” kata Bona.
Namun, kata Bona, jemaat GKI Yasmin tetap pada pendiriannya yakni menolak tawaran relokasi.
Sebab, jemaat menilai opsi relokasi tak menyelesaikan masalah intoleransi sebagai penyebab penyegelan gereja. Bukan tidak mungkin, opsi tersebut akan menjadi preseden buruk dalam kasus-kasus serupa.
“Kalau sampai GKI Yasmin menerima relokasi itu maka hal itu akan menjadi preseden buruk bahwa itu akan menjadi contoh penyelesaian kalau mayoritas yang intoleran, tidak menerima satu keberadaan rumah ibadah tertentu yang minoritas, maka penyelesaiannya pindahkan saja, digusur saja, dialihkan saja,” kata Bona.
Bona menekankan, penyelesaian kasus intoleransi yang dialami GKI Yasmin harus berdasarkan pada putusan Mahkamah Agung (MA).
Melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 127 PK/TUN/2010, MA menyatakan status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) GKI Yasmin sah.
“Ini bukan hanya menyangkut kami, tapi juga bagaimana nasib minoritas-minoritas lainnya yang bahkan IMB-nya pun masih dalam proses yang dipersulit,” pungkasnya.
Kasus GKI Yasmin sudah terjadi sejak 2010 silam. Pangkal permasalahan tersebut adalah penolakan sejumlah masyarakat mengenai keberadaan gereja.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) telah memenangkan GKI Yasmin dalam sengketa tersebut.
Namun, Diani Budiarto, Wali Kota Bogor saat itu, justru mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan IMB GKI Yasmin pada 11 Maret 2011.
Hingga kini upaya penyelesaian kasus masih terus dilakukan. Wali Kota Bogor Bima Arya mengklaim upaya penyelesaian sudah mendapatkan titik terang.
Ia menargetkan permasalahan GKI Yasmin dapat dituntaskan pada 2021.
“Insya Allah ujung terowongan sudah kelihatan, penyelesaian sudah ada dan insya Allah disepakati bulat semua pihak,” ujar Bima dalam webinar bertajuk Promosi Toleransi dan Penghormatan terhadap Keberagaman di Tingkat Kota, yang digelar Setara Institute, Kamis (8/4/2021).
https://nasional.kompas.com/read/2021/05/07/17073881/pengurus-gki-yasmin-sebut-solusi-relokasi-sudah-ditawarkan-sejak-lama