Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/05/2021, 13:05 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengurus Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin menuntut Pemerintah (Pemkot) Kota Bogor untuk segera membuka segel pada gereja tersebut.

Menurut Pengurus GKI Yasmin Bona Sigalingging, Pemkot Bogor melalui Wali Kota Bima Arya harus patuh pada putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 127 PK/TUN/2010 yang menyatakan sahnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) GKI Yasmin.

Selain itu, status sahnya IMB GKI Yasmin, lanjut Bona, juga diakui oleh Ombudsman RI berdasarkan rekomendasi nomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011

“Mendesak Bima Arya untuk segera melaksanakan putusan PK Mahkamah Agung dan Rekomendasi Wajib Ombdusman,” sebut Bona dalam konferensi pers virtual di akun YouTube Humas Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jumat (7/5/2021).

Baca juga: Kasus GKI Yasmin, Bima Arya: Penyelesaian Sudah Ada, Insya Allah Disepakati Bulat Semua Pihak

JIka hal tersebut tidak dilakukan, Bona meminta Presiden Joko Widodo untuk segera mengambil tindakan sesuai hukum dan konstitusi pada Bima Arya.

“Jika Bima Arya terus melakukan pembangkangan hukum dan konstitusi ini, kami mendesak agar Presiden segera mengambil tindakan yang perlu dan sesuai hukum dan konstitusi untuk memastikan bahwa seluruh kepala daerah termasuk Wali Kota Bogor tunduk pada hukum dan konstitusi negara dengan segera membuka segel ilegal yang sampai saat ini masih dipasang di gereja GKI Yasmin,” tegas dia.

Bona juga mengungkapkan bahwa jemaat GKI Yasmin menolak tawaran dari Pemkot Bogor yang menawarkan lahan baru guna pendirian gereja.

Ia memaparkan bahwa sesuai dengan Putusan MA, IMB GKI Yasmin sah dan berada di Jalan KH Abdullah bin Nuh Kav 31 Taman Yasmin Bogor.

“Karena putusan PK Mahkamah Agung mengikat semua pihak di mana melalui putusan tersebut IMB gereja GKI adalah sah dan lokasinya berada di Jl. KH Abdullah bin Nuh Kav 31 Taman Yasmin Bogor. Bukan di lokasi lainnya di mana pun,” jelas Bona.

Baca juga: Bima Arya: Konflik GKI Yasmin Jadi Ujian Citra Toleransi Kota Bogor

GKI Yasmin disegel oleh Satpol PP Kota Bogor atas arahan Wali Kota Bogor kala itu Diani Budiarto pada 10 April 2010. Sejak saat itu, umat mesti beribadah di jalan dan halaman gereja.

Namun, karena selalu mendapatkan intimidasi, tempat ibadah dialihkan ke rumah jemaat.

Padahal, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Ngeagara (PTTUN) telah memenangkan GKI Yasmin dalam sengketa IMB yang berbuntut penyegelan itu.

Bahkan, MA juga menolak PK yang diajukan Pemkot Bogor dan menyatakan bahwa IMB milik GKI Yasmin adalah sah.

Namun, kala itu Diani Budiarto justru mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan IMB GKI Yasmin pada 11 Maret 2011.

Baca juga: Komnas HAM Sebut Dukungan Masyarakat akan Pembangunan GKI Yasmin Meluas

Diani mengeklaim penolakannya tersebut berdasarkan adanya pemalsuan tanda tangan oleh Munir Karta yang saat itu menjabat sebagai Ketua RT.

Sengketa kemudian makin memanas ketika putusan MA dikeluarkan.

Sekelompok orang yang mengatasnamakan warga Bogor melakukan intimidasi, provokasi, blokade jalan, dan larangan untuk umat beribadah di GKI Yasmin.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ramai Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Ini Kata KPU

Ramai Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Ini Kata KPU

Nasional
Dukungan ke Airlangga Mengalir saat Muncul Isu Jokowi Diusulkan jadi Ketum Golkar

Dukungan ke Airlangga Mengalir saat Muncul Isu Jokowi Diusulkan jadi Ketum Golkar

Nasional
Sempat Mandek, Tol Gilimanuk-Mengwi Mulai Dibangun September Tahun Ini

Sempat Mandek, Tol Gilimanuk-Mengwi Mulai Dibangun September Tahun Ini

Nasional
KPK Cecar Eks Wali Kota Bandung Soal Tarif 'Fee Proyek' yang Biasa Dipatok Ke Pengusaha

KPK Cecar Eks Wali Kota Bandung Soal Tarif "Fee Proyek" yang Biasa Dipatok Ke Pengusaha

Nasional
Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Nasional
Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Nasional
Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Nasional
RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

Nasional
Spanduk Seorang Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Spanduk Seorang Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Nasional
Jokowi dan Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Singgung Ada Jurang dengan PDI-P

Jokowi dan Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Singgung Ada Jurang dengan PDI-P

Nasional
Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Nasional
Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Nasional
Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Nasional
Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Nasional
Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com