Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/05/2021, 15:42 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengurus Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin Bona Sigalingging mengatakan, solusi yang ditawarkan Wali Kota Bogor Bima Arya dalam penyelesaian kasus penyegelan gereja tidak berdasarkan pendekatan hukum dan konstitusi.

Menurut Bona, Bima Arya menawarkan pemberian lahan baru untuk mendirikan gereja, bukan pembukaan segel.

“Alih-alih berfokus pada pembukaan segel ilegal yang dipasang, Pemkot Bogor justru menawarkan pemberian lahan untuk gereja di Jalan KH Abdullah bin Nuh,” ujar Bona dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Humas Komnas HAM, Jumat (7/5/2021).

Baca juga: Pengurus GKI Yasmin Tuntut Pemerintah Bogor Segera Buka Segel Gereja

Gereja yang disegel terletak di Jalan KH Abdullah bin NUh Kav 31, Taman Yasmin, Bogor. Kemudian, Pemkot menawarkan lahan untuk pendirian gereja di lokasi baru yang jaraknya sekitar 2 kilometer.

Bona mengatakan, tawaran Bima Arya itu diberikan melalui Surat Wali Kota Bogor Nomor 452.2/1652-HukHAM tertanggal 31 Maret 2021.

Ia berpandangan, tawaran tersebut bukan solusi untuk menyelesaikan kasus penyegelan GKI Yasmin.

Sebab, berdasarkan putusan atas permohonan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 127 PK/TUN/2010, Mahkamah Agung (MA) menyatakan status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) GKI Yasmin sah.

Baca juga: Kasus GKI Yasmin, Bima Arya: Penyelesaian Sudah Ada, Insya Allah Disepakati Bulat Semua Pihak

Bona menilai, tawaran tersebut merupakan bentuk ketidaktegasan Bima Arya untuk membuka segel gereja secara sah.

“Menandakan adanya pendekatan pragmatis sesuai tuntutan politis tertentu dan bukan dengan pendekatan kenegarawan yang berlandaskan hukum dan konstitusi Republik Indonesia,” ungkapnya.

Bona berpandangan, solusi itu dapat menjadi preseden buruk pada penegakan hukum, sebab kepala daerah telah mengabaikan putusan MA.

“Tawaran BIma Arya ini sangat berbahaya bagi prospek tegaknya hukum dan konstitusi negara," kata Bona.

Baca juga: Bima Arya Optimistis Konflik GKI Yasmin Selesai di Periode Kepemimpinannya

Terkait tawaran Bima Arya, Bona menegaskan bahwa jemaat GKI Yasmin ingin tetap beribadah di lokasi awal, sesuai putusan MA.

Kasus penyegelan gereja jemaat GKI Yasmin ini telah terjadi sejak 2010 silam.

Wali Kota Bogor saat itu, Diani Budiarto, memerintahkan Satpol PP Kota Bogor untuk melakukan penyegelan.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) telah memenangkan GKI Yasmin dalam sengketa terebut.

Baca juga: Menunggu Janji Bima Arya Selesaikan Polemik GKI Yasmin...

Bahkan MA juga menolak PK yang diajukan Pemkot Bogor dan menyatakan bahwa IMB milik GKI Yasmin sah.

Namun, Diani justru mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan IMB GKI Yasmin pada 11 Maret 2011.

Wali Kota Bogor Bima Arya menyebut bahwa penyelesaian kasus GKI Yasmin Bogor telah mendapat titik terang dan ditargetkan selesai pada 2021.

Baca juga: KSP Disebut Tak Serius Tangani Kasus GKI Yasmin

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rapat dengan DPR, Risma Dicecar soal Banjir Bansos Jelang Pencoblosan

Rapat dengan DPR, Risma Dicecar soal Banjir Bansos Jelang Pencoblosan

Nasional
Tiga Anak Mantan Presiden Raup Suara Besar di Pileg: Trah Soekarno, Soeharto, dan SBY

Tiga Anak Mantan Presiden Raup Suara Besar di Pileg: Trah Soekarno, Soeharto, dan SBY

Nasional
Menkominfo Klaim Situasi Media Sosial Usai Pemilu 2024 Lebih Baik ketimbang 2019

Menkominfo Klaim Situasi Media Sosial Usai Pemilu 2024 Lebih Baik ketimbang 2019

Nasional
Hasil Rekapitulasi KPU: Prabowo-Gibran Menang di Maluku

Hasil Rekapitulasi KPU: Prabowo-Gibran Menang di Maluku

Nasional
Kemenkominfo 'Take Down' 1.971 Berita Hoaks Terkait Pemilu 2024

Kemenkominfo "Take Down" 1.971 Berita Hoaks Terkait Pemilu 2024

Nasional
Menko Polhukam: Pengumuman Hasil Pemilu 2024 Masih Sesuai Rencana, 20 Maret

Menko Polhukam: Pengumuman Hasil Pemilu 2024 Masih Sesuai Rencana, 20 Maret

Nasional
Kasus Korupsi APD Covid-19, Wakil Ketua MPR Tak Penuhi Panggilan KPK karena Sedang Umrah

Kasus Korupsi APD Covid-19, Wakil Ketua MPR Tak Penuhi Panggilan KPK karena Sedang Umrah

Nasional
Tunggu PDI-P untuk Gulirkan Hak Angket, PKB: Bagusnya Bareng-bareng

Tunggu PDI-P untuk Gulirkan Hak Angket, PKB: Bagusnya Bareng-bareng

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

Nasional
Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Nasional
Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Nasional
Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Nasional
KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

Nasional
Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Nasional
SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com