JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mengatakan, negara memiliki wewenang untuk mengecualikan Warga Negara Asing (WNA) yang diperbolehkan masuk Indonesia di tengah situasi pandemi.
Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk berpikir secara jernih menanggapi hadirnya WNA dari India dan China di tengah kebijakan larangan mudik.
"Saya mengajak semua pihak terkait dengan kedatangan WNA dari China maupun India dan negara lain, kita berpikir jernih. Artinya berpikir jernih itu ya harus sesuai dengan aturan, sesuai dengan protokol penerbangan internasional maupun yang lain. Itu menjadi hak negara kita, menutup akses, membuka akses terhadap negara," kata Rahmad saat dihubungi Kompas.com, Jumat (7/5/2021).
Ia menilai, di tengah situasi pandemi, negara memang memiliki pengetatan dalam menjaga pintu masuknya.
Namun, menurutnya ada hal yang perlu diingat oleh semua pihak bahwa keputusan menutup pintu masuk negara untuk WNA, bukan berarti berlaku bagi semua orang dari negara tersebut.
Sehingga, ia menilai masih ada beberapa WNA yang tetap diizinkan masuk ke Tanah Air jika memenuhi syarat.
Baca juga: Pemerintah Diminta Jelaskan ke Publik Terkait WNA Masuk di Tengah Larangan Mudik
"Kita harus ingat, bukan berarti kita nutup (perbatasan) itu adalah menutup semuanya atau menutup total kan tidak. Pasti ada aturan, harus ada pengecualian terhadap di masa pandemi," ujarnya.
Rahmad mengingatkan beberapa syarat WNA tetap diperbolehkan masuk Indonesia di antaranya memenuhi syarat sesuai skema perjanjian diplomatik antara kedua negara.
Kemudian, WNA itu adalah orang yang telah memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan mereka pemegang visa kunjungan atau visa terbatas.
"Nah, ini juga harus kita pertimbangkan bahwa ini adalah satu dunia diplomatik yang harus kita hormati. Makanya itu perlu diberikan untuk masih bisa diizinkan keluar masuk," tuturnya.
Kendati demikian, politikus PDI-P itu tetap mengkritisi bahwa perizinan WNA tersebut haruslah tetap mengikuti protokol kesehatan yang berlaku di masa pandemi.
Misalnya, kata dia, WNA yang diperbolehkan masuk Indonesia haruslah yang membawa surat keterangan sehat dari otoritas negara asal.
"Kemudian, setelah masuk Indonesia harus bersedia untuk dikarantina. Kemudian beberapa hal teknis yang harus diselesaikan terhadap prasyarat masuk ke sini. Saya kira di dunia internasional manapun harus memberlakukan seperti ini," kata Rahmad.
Baca juga: Soal Batas Waktu WNA dari India Dilarang Masuk Indonesia, Ini Penjelasan Satgas Covid-19
Lebih lanjut, Rahmad juga mengatakan apabila pintu masuk ditutup total untuk WNA justru akan menghambat masuknya beberapa peralatan kesehatan yang diperlukan.
Ia mengambil contoh bagaimana vaksin di Indonesia yang didominasi dari luar negeri. Jika pintu masuk ditutup tentu akan mempersulit ketersediaan vaksin Covid-19 di Indonesia.