Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WNA Masuk di Tengah Larangan Mudik, Anggota Komisi IX Ini Singgung Aturan Pengecualian

Kompas.com - 07/05/2021, 13:17 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mengatakan, negara memiliki wewenang untuk mengecualikan Warga Negara Asing (WNA) yang diperbolehkan masuk Indonesia di tengah situasi pandemi.

Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk berpikir secara jernih menanggapi hadirnya WNA dari India dan China di tengah kebijakan larangan mudik.

"Saya mengajak semua pihak terkait dengan kedatangan WNA dari China maupun India dan negara lain, kita berpikir jernih. Artinya berpikir jernih itu ya harus sesuai dengan aturan, sesuai dengan protokol penerbangan internasional maupun yang lain. Itu menjadi hak negara kita, menutup akses, membuka akses terhadap negara," kata Rahmad saat dihubungi Kompas.com, Jumat (7/5/2021).

Ia menilai, di tengah situasi pandemi, negara memang memiliki pengetatan dalam menjaga pintu masuknya.

Namun, menurutnya ada hal yang perlu diingat oleh semua pihak bahwa keputusan menutup pintu masuk negara untuk WNA, bukan berarti berlaku bagi semua orang dari negara tersebut.

Sehingga, ia menilai masih ada beberapa WNA yang tetap diizinkan masuk ke Tanah Air jika memenuhi syarat.

Baca juga: Pemerintah Diminta Jelaskan ke Publik Terkait WNA Masuk di Tengah Larangan Mudik

"Kita harus ingat, bukan berarti kita nutup (perbatasan) itu adalah menutup semuanya atau menutup total kan tidak. Pasti ada aturan, harus ada pengecualian terhadap di masa pandemi," ujarnya.

Rahmad mengingatkan beberapa syarat WNA tetap diperbolehkan masuk Indonesia di antaranya memenuhi syarat sesuai skema perjanjian diplomatik antara kedua negara.

Kemudian, WNA itu adalah orang yang telah memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan mereka pemegang visa kunjungan atau visa terbatas.

"Nah, ini juga harus kita pertimbangkan bahwa ini adalah satu dunia diplomatik yang harus kita hormati. Makanya itu perlu diberikan untuk masih bisa diizinkan keluar masuk," tuturnya.

Kendati demikian, politikus PDI-P itu tetap mengkritisi bahwa perizinan WNA tersebut haruslah tetap mengikuti protokol kesehatan yang berlaku di masa pandemi.

Misalnya, kata dia, WNA yang diperbolehkan masuk Indonesia haruslah yang membawa surat keterangan sehat dari otoritas negara asal.

"Kemudian, setelah masuk Indonesia harus bersedia untuk dikarantina. Kemudian beberapa hal teknis yang harus diselesaikan terhadap prasyarat masuk ke sini. Saya kira di dunia internasional manapun harus memberlakukan seperti ini," kata Rahmad.

Baca juga: Soal Batas Waktu WNA dari India Dilarang Masuk Indonesia, Ini Penjelasan Satgas Covid-19

Lebih lanjut, Rahmad juga mengatakan apabila pintu masuk ditutup total untuk WNA justru akan menghambat masuknya beberapa peralatan kesehatan yang diperlukan.

Ia mengambil contoh bagaimana vaksin di Indonesia yang didominasi dari luar negeri. Jika pintu masuk ditutup tentu akan mempersulit ketersediaan vaksin Covid-19 di Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com