JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah masih memberlakukan kebijakan pelarangan warga negara asing (WNA) yang melakukan penerbangan dari India masuk ke Indonesia.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito belum dapat memastikan hingga kapan aturan tersebut berlaku. Namun, ia mengatakan, masa berlaku kebijakan itu akan disesuaikan dengan situasi pandemi virus corona di India.
"Aturan ini akan disesuaikan dengan perkembangan pandemi Covid 19 yang terjadi di India," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (6/5/2021).
Kebijakan pelarangan masuk ini dibuat untuk menyikapi lonjakan kasus Covid-19 di India beberapa waktu terakhir.
Meski belum dapat dipastikan masa berlakunya, Wiku menyebut bahwa aturan tersebut hanya bersifat sementara.
"Larangan bagi WNA yang memiliki riwayat berkunjung ke India dalam 14 hari terakhir ataupun mereka yang tinggal di India pada prinsipnya berlaku sementara," ujarnya.
Baca juga: Akibat Meremehkan, Covid-19 di India Meluas hingga Pedesaan Terpencil
Wiku mengingatkan, saat ini mutasi virus corona dari berbagai negara telah masuk ke Indonesia, termasuk varian B.1.617 yang berasal dari India.
Tak hanya itu, varian B.1.1.7 asal Inggris dan B.1.351 yang berasal dari Afrika Selatan juga dilaporkan telah masuk ke Tanah Air.
"Oleh karena itu, sebagai langkah pencegahan pemerintah terus melakukan pengawasan yang ketat di pintu-pintu masuk wilayah Indonesia khususnya pada pelaku perjalanan internasional," katanya.
Adapun kebijakan pelarangan WNA yang berasal dari India masuk ke Indonesia berlaku mulai Sabtu (24/4/2021).
"Penolakan masuk berlaku bagi seluruh orang asing yang mempunyai riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia," kata Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jhoni Ginting dikutip dari siaran pers Ditjen Imigrasi, Sabtu.
Baca juga: Varian Virus Corona dari India Sudah Masuk Tangsel, Seperti Apa Bahayanya?
"Selain menolak masuk orang asing, kami juga menghentikan sementara penerbitan visa bagi Warga Negara (WN) India," jelasnya.
Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum memasuki wilayah Indonesia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.