Pemerintah memperbolehkan pekerja asing mengikuti vaksinasi gotong royong. Dengan syarat, mereka harus memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
"Untuk pekerja asing, karena banyak yang nanya, boleh mengikuti (vaksinasi gotong royong) dengan mendaftar dan melampirkan KITAS dan KITAP," kata Shinta.
Baca juga: Pekerja Asing Bisa Ikut Vaksinasi Gotong Rotong, Ini Syaratnya
Pelaksanaan vaksinasi gotong royong bisa dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) milik swasta dan tidak sedang melayani program vaksinasi pemerintah.
"Bisa juga nanti menggunakan fasyankes yang Bio Farma holding siapkan, bisa melalui Kimia Farma atau Indofarma klinik-klinik yang memenuhi syarat sebagai fasyankes," kata Bambang.
"Dan fasyankes bisa dimana pun yang penting datanya terintegrasi dengan data pemerintah," ucap dia.
Baca juga: 1.672.880 Kasus Covid-19 Indonesia dan Rencana Sosialisasi Vaksin Gotong Royong
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.