Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/05/2021, 09:31 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah daerah (pemda) diharapkan bisa mematuhi larangan menggelar open house saat Idul Fitri 1442 Hijriah yang ditujukan bagi ASN dan pejabat.

Larangan itu telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 800/2794/SJ tentang Pelarangan Buka Puasa Bersama Bulan Ramadhan dan Open House/Kegiatan Halal Bihalal Pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah Pada Tahun 2021.

"Bagi para kepala daerah gubernur, wali kota dan bupati diminta menindaklanjuti dengan melakukan pelarangan kegiatan buka puasa bersama jika terdapat partisipasi yang melebihi jumlah keluarga inti ditambah 5 orang," ujar Wiku dikutip dari siaran pers Tim Komunikasi KPC-PEN, Jumat (7/5/2021).

"Para kepala daerah juga harus menginstruksikan ASN di daerah untuk tidak melaksanakan halal bihalal/open house hari raya Idul Fitri," lanjutnya.

Lebih lanjut Wiku menuturkan bahwa dalam pelaksanaan ibadah pada bulan Ramadhan dan Shalat Id merujuk pada SE Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2021.

Baca juga: Sri Sultan HB X Tidak Akan Gelar Open House Saat Lebaran 2021

Melalui edaran tersebut, masyarakat diminta memperhatikan zona risiko wilayah tempat tinggalnya dalam menyelenggarakan ibadan Ramadhan dan Idul Fitri.

Bagi masyarakat yang tinggal di daerah zona merah (risiko tinggi penularan Covid-19) dan oranye (risiko sedang penularan Covid-19) maka ibadah dilakukan di rumah saja.

Kemudian, masyarakat yang tinggal di zona kuning dan hijau risiko ringan penularan Covid-19, ibadah dapat dilaksanakan di masjid dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat.

Termasuk untuk pelaksanaan halalbihal tatap muka hanya diperuntukkan bagi keluarga inti.

"Atau juga dapat melaksanakan halal bihalal secara virtual," tegas Wiku Wiku.

Adapun, peta risiko penularan Covid-19 dapat diakses oleh masyarakat lewat laman resmi https://covid19.go.id/peta-risiko.

Dalam laman tersebut akan ditampilkan peta daerah dari 34 provinsi di Indonesia beserta status zonasi risikonya.

Baca juga: Kasus Covid-19 Naik di Kepri, Protokol Ibadah Diperketat, Tak Ada Takbir Keliling dan Open House

Status zonasi risiko Covid-19 dapat berubah secara dinamis mengikuti kondisi penularan Covid-19 di suatu daerah.

Satgas Penanganan Covid-19 memperbaharui status zonasi risiko dalam laman resmi https://covid19.go.id/peta-risiko setiap awal pekan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menko Polhukam Pastikan Data Aman meski Sirekap Terhubung Server Luar Negeri

Menko Polhukam Pastikan Data Aman meski Sirekap Terhubung Server Luar Negeri

Nasional
Soal Maksud Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Budi Arie: Kita Perlu Persatuan

Soal Maksud Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Budi Arie: Kita Perlu Persatuan

Nasional
MER-C Indonesia Kirim 11 Relawan Medis ke Gaza

MER-C Indonesia Kirim 11 Relawan Medis ke Gaza

Nasional
Projo Bilang Kaesang dan Erina Tak Maju Pilkada 2024

Projo Bilang Kaesang dan Erina Tak Maju Pilkada 2024

Nasional
Dapat Restu Jokowi, Sekretaris Pribadi Iriana Maju Pilwalkot Bogor 2024

Dapat Restu Jokowi, Sekretaris Pribadi Iriana Maju Pilwalkot Bogor 2024

Nasional
Rapat dengan DPR, Risma Dicecar soal Banjir Bansos Jelang Pencoblosan

Rapat dengan DPR, Risma Dicecar soal Banjir Bansos Jelang Pencoblosan

Nasional
Tiga Anak Mantan Presiden Raup Suara Besar di Pileg: Trah Soekarno, Soeharto, dan SBY

Tiga Anak Mantan Presiden Raup Suara Besar di Pileg: Trah Soekarno, Soeharto, dan SBY

Nasional
Menkominfo Klaim Situasi Media Sosial Usai Pemilu 2024 Lebih Baik ketimbang 2019

Menkominfo Klaim Situasi Media Sosial Usai Pemilu 2024 Lebih Baik ketimbang 2019

Nasional
Hasil Rekapitulasi KPU: Prabowo-Gibran Menang di Maluku

Hasil Rekapitulasi KPU: Prabowo-Gibran Menang di Maluku

Nasional
Kemenkominfo 'Take Down' 1.971 Berita Hoaks Terkait Pemilu 2024

Kemenkominfo "Take Down" 1.971 Berita Hoaks Terkait Pemilu 2024

Nasional
Menko Polhukam: Pengumuman Hasil Pemilu 2024 Masih Sesuai Rencana, 20 Maret

Menko Polhukam: Pengumuman Hasil Pemilu 2024 Masih Sesuai Rencana, 20 Maret

Nasional
Kasus Korupsi APD Covid-19, Wakil Ketua MPR Tak Penuhi Panggilan KPK karena Sedang Umrah

Kasus Korupsi APD Covid-19, Wakil Ketua MPR Tak Penuhi Panggilan KPK karena Sedang Umrah

Nasional
Tunggu PDI-P untuk Gulirkan Hak Angket, PKB: Bagusnya Bareng-bareng

Tunggu PDI-P untuk Gulirkan Hak Angket, PKB: Bagusnya Bareng-bareng

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

Nasional
Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com