JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menginstruksikan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengawal proses kepulangan pekerja migran Indonesia ke Tanah Air.
Sebagaimana instruksi Presiden, upaya pengawalan ini juga melibatkan peran TNI dan Polri.
Hal ini disampaikan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo usai rapat terbatas dengan Presiden dan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/5/2021).
"Kami dari Satgas telah mendapatkan perintah dari Presiden untuk mengoptimalkan peran TNI-Polri. Dan Bapak Presiden tadi mengarahkan agar seluruh kepulangan pekerja migran dipercayakan kepada Panglima Kodam (Komando Daerah Militer) di seluruh daerah," kata Doni.
Baca juga: Kasus Covid-19 Naik di 5 Provinsi, Salah Satunya karena Kepulangan Pekerja Migran
Atas instruksi Presiden ini, Doni meminta para Panglima Kodam (Pangdam) dan Kapolda berkoordinasi dengan seluruh instansi terkait pekerja migran, baik pusat maupun daerah.
Mulai dari Dirjen Imigrasi, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Dinas Tenaga Kerja, Kementerian Kesehatan dalam hal ini Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), hingga Bea Cukai.
Koordinasi dilakukan untuk mencegah penularan virus corona yang mungkin dibawa oleh para pekerja migran yang baru tiba di Indonesia.
"Semuanya berada pada satu komando sehingga memudahkan kita untuk melakukan kontrol terhadap semua pekerja migran yang kembali ke Tanah Air, termasuk mencegah adanya pelanggaran pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah oknum di bandara maupun pada saat keberangkatan dari bandara, atau dari pelabuhan laut menuju ke tujuan," ujar Doni.
Baca juga: Fokus Cegah Varian Baru Virus Corona, Pemerintah Perketat Kepulangan Pekerja Migran
Doni menambahkan, setidaknya terdapat lima provinsi yang akan menerima kepulangan pekerja migran dengan jumlah terbanyak.
"Ada lima provinsi teratas yang akan menerima kedatangan pekerja migran, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, dan Sumatera Utara, termasuk beberapa provinsi lainnya," kata dia.
Sebelumnya, Doni menyebut bahwa terdapat puluhan ribu pekerja migran yang kembali ke Indonesia dalam 2 bulan terakhir.
Untuk mencegah penyebaran virus corona, pekerja migran yang baru tiba di Tanah Air harus menempuh serangkaian prosedur penapisan.
Baca juga: Kemenko PMK Gandeng KUPI Atasi Kekerasan terhadap Perempuan Pekerja Migran
Pertama, dilakukan tes RT-PCR atau swab terhadap pekerja migran yang baru tiba di Tanah Air. Selanjutnya, dilakukan karantina selama 5×24 jam di tempat yang telah ditentukan.
Setelah masa karantina selesai, dilakukan RT-PCR yang kedua sebelum para pekerja migran diizinkan kembali ke daerah asal mereka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.