JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menggandeng Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) dalam mengatasi masalah kekerasan terhadap perempuan pekerja migran.
Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak, Perlindungan, dan Pemberdayaan Perempuan Kemenko PMK Roos Diana Iskandar mengatakan, pemerintah berupaya mengidentifikasi masalah serta menyusun langkah strategis.
"Pemerintah bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mengatasi persoalan tersebut," ujar Roos, dikutip dari situs resmi Kemenko PMK, Rabu (28/4/2021).
Baca juga: 245 Pekerja Migran Indonesia Kembali dari Malaysia lewat Entikong, Dikarantina 5 Hari
Roos mengatakan, pemerintah telah melakukan berbagai upaya dalam melindungi pekerja migran dari kekerasan berbasis gender.
Salah satunya, penerbitan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Data Badan Perlindungan Pekerja Migran (BP2MI) menunjukkan, dari total penempatan PMI pada tahun 2020 sebanyak 113.173 orang, 90.500 orang di antaranya adalah perempuan.
"Namun dalam meningkatkan upaya perlindungan perempuan dibutuhkan kerja keras dan sinergitas bersama," kata dia.
Baca juga: Ketua Satgas Covid-19: Puluhan Ribu Pekerja Migran kembali ke Indonesia 2 Bulan Terakhir
Hal itu pula yang mendasari Kemenko PMK menggandeng KUPI untuk mengatasi berbagai permasalahan kekerasan perempuan pekerja migran tersebut.
Apalagi berdasarkan penelitian UN Women, kekerasan yang dialami perempuan pekerja migran memiliki dampak serius.
Tidak hanya dampak jangka pendek tetapi juga jangka panjang terhadap kesehatan fisik dan mental.
"Dampak kesehatan korban kekerasan mencakup cedera, kehamilan yang tidak diinginkan, HIV, disabilitas, depresi, bahkan melakukan perbuatan membahayakan diri sendiri," kata dia.
Baca juga: PP Terbit, Pemerintah Jamin Perlindungan Sosial Pekerja Migran Indonesia
Selain itu, perempuan penyintas kekerasan juga menghadapi stigma dan penolakan dari masyarakat hingga keluarga.
Menurut Roos, kondisi tersebut seharusnya bisa menjadi dasar seluruh pihak dalam memperkuat perlindungan perempuan pekerja migran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.