JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyatakan, sepanjang Mei 2020 sampai Mei 2021, ada 90 kasus kekerasan terhadap jurnalis.
Ketua Divisi Advokasi AJI Erick Tanjung mengatakan, catatan kekerasan selama setahun belakangan ini meningkat signifikan dari periode yang sama tahun sebelumnya.
"Dari periode 2020-2021, catatan kami ada 90 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Ini meningkat jauh dari periode sebelumnya, yang sebanyak 57 kasus," kata Erick dalam 'Peluncuran Catatan AJI atas Situasi Kebebasan Pers Indonesia 2021' yang dilaksanakan secara daring, Senin (3/5/2021).
Baca juga: Mayoritas Serangan Digital Menyasar Akademisi, Jurnalis dan Aktivis
Ia menyebut, pelaku kekerasan terhadap jurnalis ini beragam, mulai dari jaksa, advokat, pejabat, polisi, hingga satpol PP atau aparat pemerintah daerah.
Namun, berdasarkan data yang dihimpun AJI, pelaku terbanyak adalah polisi yaitu sebanyak 70 persen.
"Pelaku kekerasan beragam, mulai dari advokat, jaksa, pejabat, polisi, satpol PP/aparat pemda, lainnya tidak dikenal," ucap Erick.
Beberapa kasus kekerasan yang jadi perhatian AJI setahun terakhir ini adalah kekerasan yang dialami jurnalis Tempo di Surabaya, Nurhadi.
Kemudian, vonis terhadap jurnalis Banjarhits.id/Kumparan di Kalimantan Selatan, Diananta Sumedi.
Baca juga: Kasus Kekerasan Jurnalis Tempo Naik ke Penyidikan, Polisi Terapkan Pasal UU Pers
Ketua Umum AJI Sasmito menyatakan, kasus kekerasan terhadap jurnalis yang banyak dilakukan oleh aparat kepolisian menimbulkan ironi.
Menurut Sasmito, polisi semestinya menjadi pelindung bagi seluruh masyarakat. Ia pun berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera melakukan reformasi di tubuh Polri.
"Ada 58 kasus yang terduga pelakunya aparat polisi. Tentu ini ironi karena polisi seharusnya jadi pelindung masyarakat, termasuk jurnalis, tapi justru menjadi pelaku utama. Kami berharap Kapolri baru melakukan reformasi di tubuh kepolisian," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.