Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Mantan Bupati Talaud: PK Dikabulkan hingga Kembali Ditahan KPK

Kompas.com - 30/04/2021, 16:20 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keinginan mantan Bupati Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip untuk menghirup udara bebas mesti tertunda.

Pada Kamis (29/4/2021), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Sri Wahyuni sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.

Baca juga: Profil Sri Wahyumi Maria Manalip, Eks Bupati Talaud Kontroversial yang 2 Kali Ditangkap KPK

Sebelumnya Sri Wahyuni dipenjara karena terbukti menerima suap terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2019.

Hukuman diperingan

Pada akhir 2020, Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman penjara Sri dari 4 tahun dan 6 bulan menjadi 2 tahun penjara, melalui keputusan peninjauan kema

Dikutip dari Kompas.id, alasan MA mengambil keputusan tersebut karena Sri belum menerima dan menikmati hadiah yang dimintanya pada pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo.

Baca juga: Ironisnya Kasus Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi, Baru Keluar Penjara, Ditangkap KPK Lagi

Sri Wahyuni diketahui meminta sejumlah barang mewah senilai Rp 513,8 juta pada Bernard.

Melalui tim sukses Bupati Benhur Lalenoh Sri meminta fee sebanyak 10 persen kepada kontraktor untuk mendapatkan proyek pekerjaan di Kabupaten Talaud.

Pemberian fee itu sebagian dalam bentuk barang mewah.

Baca juga: KPK Tingkatkan Status Penyidikan Perkara Eks Bupati Talaud sejak September 2020

MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan Sri Wahyuni sehingga batal putusan judex facti.

"Kabul permohonan PK Pemohon, batal putusan judex facti kemudian MA mengadili kembali dan menyatakan Pemohon PK terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a UU PTPK," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, saat dihubungi pada 1 September 2020 lalu.

Kekecewaan KPK

KPK menyesalkan putusan yang diberikan oleh MA pada Sri Wahyuni.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri merasa bahwa putusan MA mengabulkan PK Sri Wahyuni yang menyebabkan hukumannya dipangkas menjadi hanya dua tahun sangat jauh dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

JPU KPK menuntut Sri Wahyuni dengan 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Baca juga: KPK Pastikan Penahanan Kembali Eks Bupati Talaud Sesuai Aturan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com