Namun majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonisnya dengan 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 600 juta.
Hukuman kembali dipotong menjadi 2 tahun penjara dan denda 209 juta setelah MA mengabulkan PK yang diajukan Sri Wahyuni.
Saat itu, meski menghormati putusan MA, namun KPK khawatir hal itu akan menjadi tren buruk dalam upaya pemberantasan korupsi.
Baca juga: Ditangkap Lagi oleh KPK, Eks Bupati Talaud Tak Stabil Emosinya
Sebab hukuman 2 tahun penjara lebih ringan dari ancaman pidana yang diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi yakni empat tahun.
"Kami khawatir putusan tersebut menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi," Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Ditangkap lagi
Setelah menjalani masa tahanan selama 2 tahun, Sri Wahyuni sempat bebas dari Lapas Wanita Tangerang Rabu (28/4/2021) malam.
Namun, KPK kembali menahan Sri Wahyuni karena menjadi tersangka pada kasus dugaan penerimaan gratifikasi proyek infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.
Ali Fikri menuturkan, saat ditahan kembali Sri Wahyuni mengalami emosi yang tidak stabil.
Baca juga: Terima Gratifikasi Rp 9,5 Miliar, Ini Konstruksi Perkara yang Menjerat Eks Bupati Kepulauan Talaud
Dalam konferensi penetapan tersangka, KPK tidak menampilkan Sri Wahyuni di depan para wartawan.
"Sore hari ini kami tidak bisa menampilkan tersangka, kami sudah berupaya menyampaikan kepada yang bersangkutan, tetapi kemudian setelah akan dilakukan penahanan ini, keadaan emosi yang bersangkutan tidak stabil," terang Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.