JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan pemerintah untuk mempertimbangkan berbagai aspek sebelum melakukan pemberangkatan ibadah haji di masa pandemi Covid-19.
Adapun salah satu aspek yang harus diperhatikan pemerintah adalah keselamatan jiwa jemaah haji dari risiko penularan Covid-19.
"Dalam konteks ibadah haji, sekalipun pemerintah Arab Saudi membuka haji dan Indonesia mendapatkan porsi namun harus diperhatikan potensi yang menularkan atau tidak," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh dilansir dari laman resmi Kemenag, Kamis (29/4/2021).
"Negara boleh memberikan pembatasan serta meminimalisirkan kontak," ujar dia.
Pemerintah, lanjut Asrorun, menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam pembuatan kebijakan seputar haji di masa pandemi.
Oleh karena itu, menurut dia, perlu dipertimbangkan indikator kesehatan dengan ahli yang memiliki kompetensi, profesionalitas dan kredibilitas.
Baca juga: Kemenag: Belum Ada Kepastian soal Pemberangkatan Ibadah Haji 2021
"Kalau seandainya pun Saudi membuka haji untuk Indonesia tetapi menurut pendekatan kesehatan potensi tinggi terhadap penularan dan mutasi virus lebih ganas, misalnya, maka kita tidak boleh memaksakan penyelenggaraan haji," ungkapnya.
"Biarkan regulasi istithaah yang diterapkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan dan Kementerian Agama," lanjut Asrorun.
Asrorun kemudian menerangkan tiga produk MUI yang bisa dijadikan sandaran referensi pelaksanaan haji saat pandemi.
MUI memiliki tiga produk yang menjadi referensi yaitu keputusan ijtima ulama komisi fatwa MUI tahun 2018 tentang istithaah kesehatan haji.
Kemudian fatwa MUI tentang pemakaian masker bagi orang yang sedang ihram dan terakhir fatwa MUI tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19.
Adapun sampai saat ini pemerintah belum mendapat kepastian mengenai penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021 dari pemerintah Arab Saudi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.