JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) telah menyusun delapan langkah yang harus dilakukan jemaah sebelum, saat dan sesudah berangkat haji pada 2021.
Adapun, langkah pertama yang dilakukan adalah setiap jemaah haji harus sudah divaksin Covid-19 terlebih dahulu.
"Sebelum melaksanakan proses rangkaian ibadah haji, setiap jemaah haji wajib menjalankan dua vaksinasi, yaitu vaksinasi Covid-19 dan meningitis," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Ramadan Harisman, dikutip dari keterangan tertulisnya pada Rabu (28/4/2021).
"Untuk vaksinasi Covid-19, saya berharap Kabid PHU (penyelenggaraan haji dan umrah) di tiap provinsi harus memastikan jemaah haji yang akan berangkat sudah divaksin," ujar dia.
Baca juga: Dubes Arab Saudi untuk Indonesia: Insya Allah Tetap Ada Pelaksanaan Ibadah Haji di 2021
Langkah selanjutnya adalah jemaah haji akan melakukan karantina di asrama Haji selama 3 x 24 jam.
Ramadan mengatakan, saat tiba di asrama haji, jemaah akan menjalani swab antigen.
Kemudian, pada hari ketiga jemaah akan kembali melakukan tes usap (swab) polymerase chain reaction (PCR).
Jika hasilnya negatif, jemaah haji berangkat ke Arab Saudi, namun apabila hasilnya positif, akan dilakukan isolasi mandiri di asrama haji.
Kemudian setibanya di Arab Saudi, para jemaah akan dikarantina dalam hotel di Mekkah, karena kemungkinan jemaah yang diberangkatkan hanya sedikit maka semuanya akan turun di Jeddah.
Baca juga: Jika Ibadah Haji 2021 Digelar dengan Kuota Terbatas, Ini Kriteria Jemaah yang Bisa Berangkat
Jemaah haji akan dikarantina selama 3 x 24 jam di hotel dengan kapasitas maksimal dua orang per kamar.
"Setelah dikarantina selama 3 x 24 jam, jemaah haji akan tes PCR swab kembali. Jika hasilnya negatif, pada hari ke-4 jemaah bisa melaksanakan umrah. Jika hasilnya positif, akan dilakukan isolasi mandiri pada hotel di Makkah," ucapnya.
Langkah berikutnya yang harus dilakukan dam diperhatikan jemaah adalah miqat dengan protokol kesehatan.
Menurut Ramadan, jemaah haji yang akan melaksanakan umrah wajib diberangkatkan dengan menggunakan bus menuju tempat miqat dengan mengikuti protokol kesehatan yang ditentukan pemerintah Saudi.
Baca juga: Optimisme Pemerintah soal Penyelenggaraan Ibadah Haji di Tengah Pandemi Covid-19