Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Perempuan Tekankan Upaya Pencegahan dan Penanganan Korban dalam Permendikbud Ristek soal Kekerasan Seksual

Kompas.com - 29/04/2021, 19:17 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menyambut baik rencana Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim yang akan menerbitkan peraturan terkait kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

“Komnas Perempuan menyambut baik inisiatif ini dan juga mengapresiasi upaya partisipatif dari Kemendikbud dalam menyiapkan naskahnya,” ujar Andy kepada Kompas.com, Kamis (29/4/2021).

Ia berharap perihal pencegahan dan pemulihan korban kekerasan seksual juga dapat diupayakan dalam peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan, ristek dan teknologi (Permendikbud Ristek).

Selain itu, Andy menginginkan agar aturan itu memuat penanganan kasus kekerasan seksual di media sosial.

“Peraturan ini perlu memuat penanganan kekerasan seksual yang juga menggunakan ruang online, dan pembelajaran dari pelaksanaan peraturan sejenis,” ucapnya.

Baca juga: Bicara Kekerasan Seksual, Nadiem Nilai Perlu Ada Badan Independen di Kampus

Menurut Andy, Komnas Perempuan juga sudah dilibatkan oleh tim dari Kemendikbud Ristek dalam mengkaji aturan tersebut.

Dalam beberapa pertemuan yang dilakukan, Komnas Perempuan secara khusus menekankan aspek lapisan kerentanan terhadap anak perempuan terkait tindakan kekerasan seksual.

Lapis kerentanan itu terkait dengan berbagai identitas sosial yang di luar dari aspek gender, seperti seperti usia atau agama.

“Masukan kami memfokuskan pada lapisan kerentanan anak perempuan dalam tindak kekerasan seksual, baik oleh sesama ataupun terhadap seseorang yang berada dalam rentang kuasa yang lebih tinggi di lingkungan sekolah, serta dilakukan oleh pihak di luar sekolah.

Kemudian, Komnas Perempuan juga ikut memberikan masukan terkait model pengembangan dalam pencegahan dan penanganan korban kekerasan seksual.

“Kebutuhan untuk pengembangan model pencegahan dan penangananya,” ucapnya.

Sebelumnya, Mendikbudristek akan menerbitkan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (permendikbud) terkait isu kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

Ia mengatakan, Kemendikbud saat ini sedang mempersiapkan peraturan yang semaksimal mungkin untuk menyikapi isu kekerasan seksual.

Baca juga: Mendikbud Nadiem Bakal Terbitkan Peraturan soal Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan

"Tolong ditunggu, akan keluar sebaik mungkin lah, mungkin tidak sempurna tapi sebaik mungkin,” kata Nadiem dalam diskusi virtual, Selasa (27/4/2021).

Nadiem mengungkapkan, salah satu tantangan membuat aturan tersebut adalah terkait keberanian untuk melakukan kampanye terhadap isu kekerasan seksual yang kerap dianggap abu-abu atau sebagai hal biasa oleh masyarakat.

“Tantangan yang besar ini adalah kemauan atau keberanian untuk benar-benar mengampanyekan bukan yang hitam putih dalam kekerasan seksual tapi yang abu-abu,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com