Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapat di DPR, Komnas Perempuan Jelaskan Pentingnya RUU PKS

Kompas.com - 29/03/2021, 16:18 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengungkap alasan mengapa Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual betul-betul dibutuhkan.

Adapun penjelasan ini disampaikan Siti untuk merespons masih adanya pihak-pihak yang menanyakan alasan penting untuk mendukung RUU PKS, meski ada UU lain yang mengaturnya.

"Kalau kita lihat dari KUHP, UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), UU Perlindungan Anak, Pengadilan HAM, UU Disabilitas, sampai PP nomor 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Kita lihat bahwa definisi kekerasan seksual itu tidak ada," kata Siti dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan Komnas Perempuan Terkait RUU PKS, Senin (29/3/2021).

Baca juga: Komnas Perempuan Tegaskan Enam Substansi yang Harus Ada Dalam RUU PKS

Kendati demikian, ia menjelaskan bahwa kekerasan seksual sudah disebut dalam UU PKDRT meski dalam lingkup domestik.

Kemudian, kekerasan seksual juga ada di dalam PP Nomor 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, tetapi tanpa sanksi.

"Kemudian untuk tindak pidana kekerasan seksual, kita lihat pelecehan seksual fisik itu hanya ada di dua UU yaitu KUHP dengan menggunakan istilah pencabulan, dan UU Perlindungan Anak juga dengan istilah pencabulan, tapi itu untuk di lingkup anak," ujarnya.

Sementara itu, lanjut dia, untuk pelecehan seksual non fisik yang termasuk bentuk kekerasan seksual di RUU PKS juga belum ada UU yang mengatur.

Baca juga: RUU PKS Masuk Prolegnas Prioritas, Puan Klaim Itu merupakan Bentuk Keberpihakan Negara

Selanjutnya, untuk eksploitasi seksual yang diatur dalam UU TPPO harus memenuhi syarat proses, cara dan tujuan.

"Dan di UU Perlindungan Anak, hanya untuk anak," tambahnya.

Lebih lanjut, Siti juga menyoroti terkait pemaksaan kontrasepsi hanyalah upaya menerjemahkan dari UU Pengadilan HAM dan UU Disabilitas.

Pemaksaan kontrasepsi dalam UU Pengadilan HAM dijelaskan harus memenuhi unsur terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"Ini berarti kalau tidak ada syarat TSM, maka pemaksaan kontrasepsi tidak bisa dipidana. Sedangkan di UU Disabilitas maupun di UU Pembangunan Keluarga istilah itu ada, tapi tanpa sanksi, juga tanpa unsur," nilai dia.

Baca juga: Wakil Ketua Baleg Sebut RUU PKS Mendesak untuk Disahkan

Lebih jauh, Siti menjelaskan soal perkosaan yang definisinya diatur dalam KUHP, UU PKDRT dan UU Perlindungan Anak dengan lingkup yang terbatas.

Ia mencontohkan di KUHP, definisi perkosaan adalah penetrasi penis ke vagina yang mengeluarkan sperma.

"Berarti pemerkosaan hanya diakui antara laki-laki terhadap perempuan. Padahal kasus-kasus yang kami hadapi, pemerkosaan tidak terbatas hanya penetrasi penis ke vagina, tapi juga penetrasi ke anus, penetrasi ke mulut, tidak hanya dengan menggunakan penis," ucap Siti.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat, Didominasi Gen Z

Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat, Didominasi Gen Z

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com