Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Perempuan Tegaskan Enam Substansi yang Harus Ada Dalam RUU PKS

Kompas.com - 29/03/2021, 15:46 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas Perempuan menegaskan enam substansi penting yang harus ada dalam Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Enam elemen tersebut yakni pencegahan, sembilan bentuk tindak pidana kekerasan seksual, sanksi, hukum acara khusus, hak korban dan pemantauan.

"Jika satu elemen hilang, maka cara kita membaca atau cara menangani korban itu tidak lagi utuh atau komprehensif," kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Senin (29/3/2021).

Baca juga: RUU PKS Masuk Prolegnas Prioritas, Puan Klaim Itu merupakan Bentuk Keberpihakan Negara

Siti mengatakan, enam elemen tersebut diperlukan agar RUU PKS dapat menjadi payung hukum yang komprehensif.

Menurut Siti, enam substansi itu telah tercantum dalam naskah akademik dan draf RUU PKS pada 2016. Namun, keenam substansi itu justru disalahpahami oleh pihak-pihak yang menolak RUU PKS.

Di sisi lain, pemerintah telah menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU PKS pada 2017 dan 2019.

"Dari pembahasan yang dinamis di tahun 2019, enam elemen kunci belum terinformasikan dengan baik dan menimbulkan cara membaca yang berbeda terhadap RUU PKS," kata Siti.

Baca juga: Wakil Ketua Baleg Sebut RUU PKS Mendesak untuk Disahkan

Oleh sebab itu, Komnas Perempuan dan jaringan masyarakat sipil mengusulkan penyempurnaan naskah akademik dan draf RUU PKS dengan menyandingkan DIM dari pemerintah pada 2019.

"Dengan harapan, informasi terkait pentingnya RUU PKS ini terinformasikan dengan baik," tutur dia.

Dalam rapat tersebut, Situ juga menyampaikan usulan Komnas Perempuan terkait sistematika RUU PKS.

Sistematika yang diusulkan terdiri atas Bab I Ketentuan Umum, Bab II Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup, Bab III Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Bab IV Hak Korban, Keluarga Korban, Saksi dan Ahli.

Kemudian, Bab V Pencegahan, Bab VI Penyidikan, Penuntutan dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan, Bab VII Koordinasi dan Pengawasan, Bab VIII Pemidanaan, Bab IX Peran Serta Masyarakat, Bab X Ketentuan Peralihan dan Bab XI Ketentuan Penutup.

Baca juga: Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, DPR Dukung Pengesahan RUU PKS

Komnas Perempuan juga mengusulkan definisi kekerasan seksual yang berbeda dengan definisi pada draf 2017.

Definisi kekerasan seksual yang diusulkan yakni, setiap perbuatan yang merendahkan dan atau menyerang terhadap tubuh, keinginan seksual, dan atau fungsi reproduksi seseorang, dengan memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang berdasarkan jenis kelamin yang dapat disertai dengan status sosial lainnya yang berakibat atau dapat mengakibatkan penderitaan atau kesengsaraan fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial budaaya dan atau politik.

Sementara untuk usul definisi tindak pidana kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sesuai ketentuan dalam RUU PKS.

Adapun, RUU PKS telah disahkan dalam daftar RUU Prolegnas Prioritas 2021 pada Selasa (23/3/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com