Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Keterangan soal Status Tersangka Munarman Usai Ditangkap Densus 88

Kompas.com - 28/04/2021, 13:49 WIB
Tsarina Maharani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Status hukum eks Sekretaris Umum FPI Munarman seusai ditangkap tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri masih menuai polemik.

Ada sejumlah keterangan berbeda yang disampaikan polisi dan anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar.

Awalnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi menyebut Munarman ditangkap sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan tindak pidana terorisme.

"Kami melakukan pelaksanaan pengamanan, pelaksanaan penggeledahan yang merupakan rangkaian penindakan hukum atau penangkapan terhadap tersangka Munarman yang tadi sore ditangkap di Tangerang Selatan," kata Hengki, Selasa.

Baca juga: Kapolres Jakarta Pusat Sebut Munarman Tersangka Kasus Baiat ISIS

Munarman ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (27/4/2021) sore.

Ia ditangkap terkait kegiatan baiat terhadap Negara Islam di Irak dan Suriah atau NIIS/ISIS yang dilakukan di Jakarta, Makassar, dan Medan.

Kemudian, pihak kuasa hukum yang disampaikan Aziz Yanuar mengaku sudah menerima surat penetapan tersangka terhadap Munarman yang dikirim kepolisian.

Menurut dia, penetapan tersangka Munarman tertanggal 20 April 2021. Padahal, Munarman baru ditangkap kemarin, 27 April 2021.

Baca juga: Kuasa Hukum Pertanyakan Penetapan Tersangka Munarman pada 20 April tetapi Ditangkap Kemarin

"Jadi surat penangkapan dan penahanannya kami terima, tetapi surat penetapan tersangkanya tidak kami terima," kata Aziz di halaman Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021).

"Saya diminta menandatangani terkait hal tersebut (surat penetapan tersangka) kemarin, ya kami menolak," tambahnya.

Belum ditentukan

Namun, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan menyatakan bahwa Munarman belum menjadi tersangka.

Saat ini, Munarman masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

"Belum (tersangka)," kata Ramadhan, Rabu (28/4/2021).

Baca juga: Munarman Belum Jadi Tersangka, Penyidik Punya Waktu 21 Hari Tentukan Status

Ramadhan menjelaskan, penyidik punya waktu 21 hari untuk menentukan status hukum Munarman.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com