JAKARTA, KOMPAS.com - Status hukum eks Sekretaris Umum FPI Munarman seusai ditangkap tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri masih menuai polemik.
Ada sejumlah keterangan berbeda yang disampaikan polisi dan anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar.
Awalnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi menyebut Munarman ditangkap sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan tindak pidana terorisme.
"Kami melakukan pelaksanaan pengamanan, pelaksanaan penggeledahan yang merupakan rangkaian penindakan hukum atau penangkapan terhadap tersangka Munarman yang tadi sore ditangkap di Tangerang Selatan," kata Hengki, Selasa.
Baca juga: Kapolres Jakarta Pusat Sebut Munarman Tersangka Kasus Baiat ISIS
Munarman ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (27/4/2021) sore.
Ia ditangkap terkait kegiatan baiat terhadap Negara Islam di Irak dan Suriah atau NIIS/ISIS yang dilakukan di Jakarta, Makassar, dan Medan.
Kemudian, pihak kuasa hukum yang disampaikan Aziz Yanuar mengaku sudah menerima surat penetapan tersangka terhadap Munarman yang dikirim kepolisian.
Menurut dia, penetapan tersangka Munarman tertanggal 20 April 2021. Padahal, Munarman baru ditangkap kemarin, 27 April 2021.
Baca juga: Kuasa Hukum Pertanyakan Penetapan Tersangka Munarman pada 20 April tetapi Ditangkap Kemarin
"Jadi surat penangkapan dan penahanannya kami terima, tetapi surat penetapan tersangkanya tidak kami terima," kata Aziz di halaman Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021).
"Saya diminta menandatangani terkait hal tersebut (surat penetapan tersangka) kemarin, ya kami menolak," tambahnya.
Namun, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan menyatakan bahwa Munarman belum menjadi tersangka.
Saat ini, Munarman masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
"Belum (tersangka)," kata Ramadhan, Rabu (28/4/2021).
Baca juga: Munarman Belum Jadi Tersangka, Penyidik Punya Waktu 21 Hari Tentukan Status
Ramadhan menjelaskan, penyidik punya waktu 21 hari untuk menentukan status hukum Munarman.