JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) segera meluncurkan kartu nikah digital.
Direktur Bina Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah Kemenag Muharam Marzuki mengatakan, nantinya kartu nikah digital tersebut akan diberikan kepada setiap pasangan pengantin.
“Dalam waktu yang tidak terlalu lama, digitalisasi kartu nikah akan kita berikan kepada pasangan pengantin," kata Muharam dikutip dari situs Kemenag, Jumat (23/4/2021).
Muharam mengatakan, diluncurkannya layanan kartu nikah digital tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang telah menikah.
Mereka akan langsung mendapatkan kartu nikahnya secara online setelah prosesi akad nikah.
Baca juga: Gratis, Buku Nikah Hilang atau Rusak Bisa Diurus di KUA
"Jadi selain mendapat buku nikah, pasangan pengantin juga mendapatkan kartu nikah yang berfungsi memberi kemudahan ketika mereka berpergian. Kartu nikah tersebut mudah ketika dibawa kemana-mana," kata Muharam.
Oleh karena itu, agar lebih mempermudah lagi, maka kartu nikah tersebut kini didigitalisasi.
“Insya Allah dalam waktu dekat ini akan lahir kartu nikah digital, dan ini sudah menjadi kewajiban kami melakukan penyesuaian dengan zaman dan bagaimana memberikan layanan terbaik dan berkualitas," kata dia.
Muharam memastikan bahwa layanan kartu nikah digital tersebut akan berlaku di KUA di seluruh Indonesia.
Adapun program layanan kartu nikah digital tersebut merupakan bagian dari program revitalisasi KUA untuk memberikan kemudahan yang berkualitas kepada masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.