Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Diminta Tunjukkan Sikap "Zero Tolerance" dalam Pelanggaran Kode Etik oleh Pegawainya

Kompas.com - 22/04/2021, 16:19 WIB
Tatang Guritno,
Rakhmat Nur Hakim

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tetap menunjukan sikapnya yang selama ini selalu zero tolerance pada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seluruh pegawainya.

Menurut Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman, hal itu mesti dilakukan karena sebelum Dewan Pengawas (Dewas) KPK dibentuk, KPK sudah dikenal tegas melakukan penindakan kode etik.

"Selama ini KPK zero tolerance terhadap semua bentuk pelanggaran etik ya, maka (saat ini) KPK harus dapat menegakkan etik. Bahkan dari dulu sebelum ada Dewan Pengawas pun KPK sudah terbiasa menegakkan etik pada pegawainya," ucap Zaenur ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (22/4/2021).

Baca juga: Oknum Penyidik yang Diduga Lakukan Pemerasan Diperiksa KPK di Gedung Merah Putih

Zaenur mencontohkan kasus yang dilakukan salah satu penyidik KPK yakni AKP Suparman pada 2005.

KataZaenur, saat itu KPK berani memberhentikan dan meproses pidana Suparman terkait pemerasan.

"Sekarang pun harus dilakukan penegakan etik dengan tegas dan keras, agar (KPK) tidak permisif pada segala bentuk penyimpangan," tutur dia.

Terkait dengan dugaan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai yang dilakukan salah satu penyidiknya yakni AKP SR, Zaenur meminta KPK untuk melakukan penindakan dan tak terbatas hanya pada kode etik.

Ia meminta KPK juga melakukan penindakan dengan memidanakan karena tindakan pemerasan itu termasuk bentuk tindak pidana korupsi.

"Tentu yang diduga memeras, itu merupakan bentuk Tipikor sendiri. Dia harus dituntut oleh KPK dengan dugaan Tipikor, dan KPK harus menunjukan itu ke masyarakat dengan menegakkan etik secara tegas dan keras," kata Zaenur.

Baca juga: Ditangani KPK, Oknum Penyidik yang Diduga Lakukan Pemerasan Bakal Diperiksa Dewas

Sebagai informasi dalam bulan ini KPK mesti menghadapi dua kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pegawainya sendiri.

Pada 8 April, melalui konferensi pers yang digelar Dewas KPK terungkap pegawai KPK melakukan pencurian barang bukti berupa emas.

Pegawai berinisial IGAS itu mencuri emas hampir seberat 2 kilogram.

Adapun IGAS merupakan anggota Satuan Tugas pada Direktorat Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi).

Pencurian itu dilakukan IGAS untuk membayar hutang yang ditanggungnya akibat merugi cukup banyak dalam menjalankan bisnis pribadi miliknya.

Terbaru, penyidik KPK dari kepolisian AKP SR diduga melakukan pemerasan pada Wali Kota Tanjungbalai sebanyak Rp 1,5 miliar.

Baca juga: Penyidik Diduga Peras Wali Kota, Anggota DPR Usul Dewas KPK Bentuk Satgas Intelijen

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com