JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tetap menunjukan sikapnya yang selama ini selalu zero tolerance pada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seluruh pegawainya.
Menurut Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman, hal itu mesti dilakukan karena sebelum Dewan Pengawas (Dewas) KPK dibentuk, KPK sudah dikenal tegas melakukan penindakan kode etik.
"Selama ini KPK zero tolerance terhadap semua bentuk pelanggaran etik ya, maka (saat ini) KPK harus dapat menegakkan etik. Bahkan dari dulu sebelum ada Dewan Pengawas pun KPK sudah terbiasa menegakkan etik pada pegawainya," ucap Zaenur ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (22/4/2021).
Baca juga: Oknum Penyidik yang Diduga Lakukan Pemerasan Diperiksa KPK di Gedung Merah Putih
Zaenur mencontohkan kasus yang dilakukan salah satu penyidik KPK yakni AKP Suparman pada 2005.
KataZaenur, saat itu KPK berani memberhentikan dan meproses pidana Suparman terkait pemerasan.
"Sekarang pun harus dilakukan penegakan etik dengan tegas dan keras, agar (KPK) tidak permisif pada segala bentuk penyimpangan," tutur dia.
Terkait dengan dugaan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai yang dilakukan salah satu penyidiknya yakni AKP SR, Zaenur meminta KPK untuk melakukan penindakan dan tak terbatas hanya pada kode etik.
Ia meminta KPK juga melakukan penindakan dengan memidanakan karena tindakan pemerasan itu termasuk bentuk tindak pidana korupsi.
"Tentu yang diduga memeras, itu merupakan bentuk Tipikor sendiri. Dia harus dituntut oleh KPK dengan dugaan Tipikor, dan KPK harus menunjukan itu ke masyarakat dengan menegakkan etik secara tegas dan keras," kata Zaenur.
Baca juga: Ditangani KPK, Oknum Penyidik yang Diduga Lakukan Pemerasan Bakal Diperiksa Dewas
Sebagai informasi dalam bulan ini KPK mesti menghadapi dua kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pegawainya sendiri.
Pada 8 April, melalui konferensi pers yang digelar Dewas KPK terungkap pegawai KPK melakukan pencurian barang bukti berupa emas.
Pegawai berinisial IGAS itu mencuri emas hampir seberat 2 kilogram.
Adapun IGAS merupakan anggota Satuan Tugas pada Direktorat Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi).
Pencurian itu dilakukan IGAS untuk membayar hutang yang ditanggungnya akibat merugi cukup banyak dalam menjalankan bisnis pribadi miliknya.
Terbaru, penyidik KPK dari kepolisian AKP SR diduga melakukan pemerasan pada Wali Kota Tanjungbalai sebanyak Rp 1,5 miliar.
Baca juga: Penyidik Diduga Peras Wali Kota, Anggota DPR Usul Dewas KPK Bentuk Satgas Intelijen