Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Diminta Tunjukkan Sikap "Zero Tolerance" dalam Pelanggaran Kode Etik oleh Pegawainya

Kompas.com - 22/04/2021, 16:19 WIB
Tatang Guritno,
Rakhmat Nur Hakim

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tetap menunjukan sikapnya yang selama ini selalu zero tolerance pada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seluruh pegawainya.

Menurut Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman, hal itu mesti dilakukan karena sebelum Dewan Pengawas (Dewas) KPK dibentuk, KPK sudah dikenal tegas melakukan penindakan kode etik.

"Selama ini KPK zero tolerance terhadap semua bentuk pelanggaran etik ya, maka (saat ini) KPK harus dapat menegakkan etik. Bahkan dari dulu sebelum ada Dewan Pengawas pun KPK sudah terbiasa menegakkan etik pada pegawainya," ucap Zaenur ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (22/4/2021).

Baca juga: Oknum Penyidik yang Diduga Lakukan Pemerasan Diperiksa KPK di Gedung Merah Putih

Zaenur mencontohkan kasus yang dilakukan salah satu penyidik KPK yakni AKP Suparman pada 2005.

KataZaenur, saat itu KPK berani memberhentikan dan meproses pidana Suparman terkait pemerasan.

"Sekarang pun harus dilakukan penegakan etik dengan tegas dan keras, agar (KPK) tidak permisif pada segala bentuk penyimpangan," tutur dia.

Terkait dengan dugaan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai yang dilakukan salah satu penyidiknya yakni AKP SR, Zaenur meminta KPK untuk melakukan penindakan dan tak terbatas hanya pada kode etik.

Ia meminta KPK juga melakukan penindakan dengan memidanakan karena tindakan pemerasan itu termasuk bentuk tindak pidana korupsi.

"Tentu yang diduga memeras, itu merupakan bentuk Tipikor sendiri. Dia harus dituntut oleh KPK dengan dugaan Tipikor, dan KPK harus menunjukan itu ke masyarakat dengan menegakkan etik secara tegas dan keras," kata Zaenur.

Baca juga: Ditangani KPK, Oknum Penyidik yang Diduga Lakukan Pemerasan Bakal Diperiksa Dewas

Sebagai informasi dalam bulan ini KPK mesti menghadapi dua kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pegawainya sendiri.

Pada 8 April, melalui konferensi pers yang digelar Dewas KPK terungkap pegawai KPK melakukan pencurian barang bukti berupa emas.

Pegawai berinisial IGAS itu mencuri emas hampir seberat 2 kilogram.

Adapun IGAS merupakan anggota Satuan Tugas pada Direktorat Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi).

Pencurian itu dilakukan IGAS untuk membayar hutang yang ditanggungnya akibat merugi cukup banyak dalam menjalankan bisnis pribadi miliknya.

Terbaru, penyidik KPK dari kepolisian AKP SR diduga melakukan pemerasan pada Wali Kota Tanjungbalai sebanyak Rp 1,5 miliar.

Baca juga: Penyidik Diduga Peras Wali Kota, Anggota DPR Usul Dewas KPK Bentuk Satgas Intelijen

Pemerasan itu dilakukan dengan janji bahwa AKP SR akan melakukan penghentian kasus dugaan suap lelang atau mutasi jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai 2019 yang sedang diusut KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com