Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa dan Rizieq Adu Mulut karena Rizieq Sebut Kasus Petamburan Kriminalisasi

Kompas.com - 22/04/2021, 14:17 WIB
Ardito Ramadhan,
Rakhmat Nur Hakim

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Terdakwa kasus kerumunan di Petamburan Rizieq Shihab beradu mulut dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu menyebut pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan sebuah kriminalisasi.

Adu mulut bermula ketika Rizieq menyampaikan permohonan maaf dan terima kasih kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin karena Arifin terpaksa hadir sebagai saksi di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021).

"Tapi perlu Anda tahu, bukan saya yang menghadirkan di sini tapi jaksa penuntut umum yang menghadirkan anda di sini karena pelanggaran prokes di Petamburan dikirminaliasikan, terima kasih Pak Arif," kata Rizieq, Kamis.

Baca juga: 36 Orang Melanggar Prokes di Acara Rizieq Shihab di Petamburan, Saksi: Total Denda Rp 1.450.000

Seketika, JPU yang berada di seberang Rizieq memotong pernyataan Rizieq dan mempertanyakan alasan Rizieq menyebut kata kriminalisasi.

"Kenapa keluar kata kriminalisasi," ujar salah seorang JPU.

Rizieq lalu menyatakan, dirinya berpendapat kasus yang menjeratnya itu merupakan bentuk kriminalisasi yang akan dibuktikan dalam pengadilan.

"Memang ini kriminalisasi, soal nanti ada kriminalisasi atau tidak, nanti majelis hakim memutuskan di akhir," kata Rizieq.

Untuk beberapa saat, Rizieq dan JPU saling melontarkan kata-kata dengan nada tinggi.

Rizieq pun sempat mempersoalkan pertanyaan yang diajukan JPU kepada saksi lain yakni Kapolsek Tebet Kompol Budi Cahyono dengan meggunakan kata hasutan.

Baca juga: Saksi: Rizieq Shihab Ajak Massa Berkumpul untuk Acara di Petamburan

"Anda sendiri sering berpendapat, tadi Anda mengatakan ke Pak Budi, 'Pak Budi itu gimana tentang ajakan hasutan', Anda gunakan kata hasutan, Anda gunakan kata hasutan, itu namanya Anda mengkriminalisasi undangan Maulid," kata Rizieq.

Majelis hakim pun berusaha menenangkan situasi dengan berujar, "Sudah, sudah".

Setelah beberapa saat, situasi pun mereda. Hakim meminta JPU agar tidak memotong pertanyaan yang diajukan Rizieq.

Sebaliknya, Rizieq juga diminta agar memberi pertanyaan secara lugas.

"Baik majelis hakim terima kasih banyak, maaf menggangu kenyamanan majelis hakim, terima kasih," kata Rizieq sebelum mengajukan pertanyaan ke saksi lainnya.

Beberapa saat sebelum keributan itu, Rizieq juga sempat beradu mulut dengan JPU setelah pertanyaannya kepada Arifin disebut menggiring oleh JPU.

Baca juga: Kasus Kerumunan Petamburan, Kuasa Hukum Rizieq Duga Keterangan Sejumlah Saksi Diarahkan

Saat itu, Rizieq tampak naik pitam hingga berdiri dan menunjuk jaksa. Selain Rizieq, beberapa anggota tim penasihat hukum Rizieq juga melakukan hal sama.

Adapun sidang hari ini beragendakan 14 orang saksi, di antaranya Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin dan Kapolsek Tebet Kompol Budi Cahyono.

Selain Rizieq, ada lima terdakwa lain dalam perkara ini yaitu Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menparekraf Ikut Kaji Pemlokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemlokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi May Day, Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi May Day, Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com