Adu mulut bermula ketika Rizieq menyampaikan permohonan maaf dan terima kasih kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin karena Arifin terpaksa hadir sebagai saksi di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021).
"Tapi perlu Anda tahu, bukan saya yang menghadirkan di sini tapi jaksa penuntut umum yang menghadirkan anda di sini karena pelanggaran prokes di Petamburan dikirminaliasikan, terima kasih Pak Arif," kata Rizieq, Kamis.
Seketika, JPU yang berada di seberang Rizieq memotong pernyataan Rizieq dan mempertanyakan alasan Rizieq menyebut kata kriminalisasi.
"Kenapa keluar kata kriminalisasi," ujar salah seorang JPU.
Rizieq lalu menyatakan, dirinya berpendapat kasus yang menjeratnya itu merupakan bentuk kriminalisasi yang akan dibuktikan dalam pengadilan.
"Memang ini kriminalisasi, soal nanti ada kriminalisasi atau tidak, nanti majelis hakim memutuskan di akhir," kata Rizieq.
Untuk beberapa saat, Rizieq dan JPU saling melontarkan kata-kata dengan nada tinggi.
Rizieq pun sempat mempersoalkan pertanyaan yang diajukan JPU kepada saksi lain yakni Kapolsek Tebet Kompol Budi Cahyono dengan meggunakan kata hasutan.
"Anda sendiri sering berpendapat, tadi Anda mengatakan ke Pak Budi, 'Pak Budi itu gimana tentang ajakan hasutan', Anda gunakan kata hasutan, Anda gunakan kata hasutan, itu namanya Anda mengkriminalisasi undangan Maulid," kata Rizieq.
Majelis hakim pun berusaha menenangkan situasi dengan berujar, "Sudah, sudah".
Setelah beberapa saat, situasi pun mereda. Hakim meminta JPU agar tidak memotong pertanyaan yang diajukan Rizieq.
Sebaliknya, Rizieq juga diminta agar memberi pertanyaan secara lugas.
"Baik majelis hakim terima kasih banyak, maaf menggangu kenyamanan majelis hakim, terima kasih," kata Rizieq sebelum mengajukan pertanyaan ke saksi lainnya.
Beberapa saat sebelum keributan itu, Rizieq juga sempat beradu mulut dengan JPU setelah pertanyaannya kepada Arifin disebut menggiring oleh JPU.
Saat itu, Rizieq tampak naik pitam hingga berdiri dan menunjuk jaksa. Selain Rizieq, beberapa anggota tim penasihat hukum Rizieq juga melakukan hal sama.
Adapun sidang hari ini beragendakan 14 orang saksi, di antaranya Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin dan Kapolsek Tebet Kompol Budi Cahyono.
Selain Rizieq, ada lima terdakwa lain dalam perkara ini yaitu Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/22/14172681/jaksa-dan-rizieq-adu-mulut-karena-rizieq-sebut-kasus-petamburan