Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Sidang Jumhur Hidayat Ditunda karena Ahli Bahasa Sakit

Kompas.com - 20/04/2021, 14:57 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan kasus penyebaran berita bohong yang menjerat petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat kembali ditunda.

Penundaan tersebut dilakukan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena ahli bahasa dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sakit.

"Tadi siang ditunda karena ahli alasannya sakit. Padahal, kemarin sesuai persidangan sebelumnya, ahli bahasa sendiri yang menyanggupi hadir. Namun, dia berhalangan," kata anggota tim kuasa hukum Jumhur, Oky Wiratatama dikutip dari Antara, Selasa (20/4/2021).

Baca juga: Polri: Penyidik Sudah Limpahkan Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat ke Jaksa

Oky mengatakan persidangan akan dilanjutkan pada Kamis (23/4/2021) dengan agenda mendengar pendapat ahli pidana jaksa.

"Kamis ini ahli pidana," kata Oky.

Sementara sidang dengan agenda tanya jawab antara penasihat hukum dan ahli bahasa akan dilanjutkan pada Senin (26/4/2021) pekan depan.

Diketahui pada kasus Jumhur, majelis hakim beberapa kali melakukan penundaan sidang karena ahli bahasa jaksa sakit.

Walau demikian, jaksa dapat menghadirkan Ahli Lingustik Forensik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Andika Dutha Bachari pada persidangan, Senin (19/4/2021) kemarin.

Pada persidangan kemarin sesi tanya jawab sempat berlangsung namun mesti dihentikan karena jam operasional pengadilan yang terbatas selama bulan suci Ramadhan.

Dalam jalannya persidangan, Andika menyebutkan bahwa berita yang di cuit oleh Jumhur berisi informasi bohong.

Pasca persidangan, anggota tim kuasa hukum Jumhur, Muhammad Isnur meminta Andika berhati-hati dalam mengatakan bahwa berita dari Kompas.com yang dicuit oleh Jumhur mengandung kebohongan.

"Dari mana dia (ahli) bisa menyimpulkan berita media itu bohong. Apakah dia memferivikasi langsung bertanya ke 35 investornya. Kalau dia tidak bisa memverifikasi data itu, jangan-jangan dia yang berbojong," sebut Isnur ditemui seusai persidangan, dikutip dari Antara.

Adapun berita Kompas.com yang dicuit oleh Jumhur pada 7 Oktober 2020 berjudul "35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja."

Baca juga: Kuasa Hukum Jumhur Ingatkan Ahli Bahasa Hati-hati Sebut Berita Media sebagai Kabar Bohong

Sebagai informasi Jumhur Hidayat ditangkap setahun lalu dan didakwa telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kericuhan.

Jaksa mendakwa Jumhur dengan dua pasal alternatif yaitu Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com