Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Jumhur Ingatkan Ahli Bahasa Hati-hati Sebut Berita Media sebagai Kabar Bohong

Kompas.com - 19/04/2021, 17:29 WIB
Tatang Guritno,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota kuasa hukum terdakwa penyebaran berita bohong Jumhur Hidayat, Muhammad Isnur, meminta ahli bahasa berhati-hati menyatakan berita yang disampaikan media berisi kabar bohong.

Hal itu disampaikan Muhammad Isnur kepada Ahli Lingustik Forensik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Andika Dutha yang dihadirkan pada persidangan yang digelar si Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/4/2021).

"Dari mana dia (ahli) bisa menyimpulkan berita media itu bohong. Apakah dia memverifikasi langsung bertanya ke-35 investornya (yang diberitakan). Kalau dia tidak bisa memverifikasi data itu, jangan-jangan dia yang berbohong," ujar Isnur ditemui seusai persidangan, dikutip dari Antara.

Baca juga: Polri: Penyidik Sudah Limpahkan Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat ke Jaksa

Adapun, Andika didatangkan oleh jaksa dalam persidangan kasus penyebaran berita bohong yang melibatkan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat.

Pada persidangan Andika menyebut potensi kebohonogan dalam cuitan jumhur. Sebab ia mengutip atau menempelkan tautan berita, yang menurut ahli, isinya tidak benar.

Ahli menilai, Jumhur turut menyebarkan atau mendistribusikan berita yang isinya tidak benar.

Pada 7 Oktober 2020, Jumhur diketahui mengunggah sebuah twit, yakni "UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTORS dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini".

Saat itu, Jumhur mengutip tautan berita yang dibuat oleh Kompas.com yang berjudul "35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja".

Baca juga: Perjalanan Jumhur Hidayat: Diberhentikan SBY, Dukung Jokowi, hingga Aktif di KAMI

Dalam persidangan, ahli bahasa menyebut bahwa berita yang dicantumkan Jumhur itu tidak benar. Sebab, menurut ahli, ada berita lain yang membantah pemberitaan tersebut.

Bantahan itu ditemukan dalam berita yang mengutip pernyataan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia bahwa 35 investor yang mengkritik UU Cipta Kerja belum pernah berinvestasi di Indonesia.

Isnur menilai, pernyataan ahli itu merupakan tuduhan pada jurnalis dan produk jurnalistiknya.

"Dia (ahli) serius menuduh jurnalis. (Dia) menuduh berita yang sangat banyak itu (sebagai) berita bohong dengan hanya mengutip, membandingkan fakta yang disampaikan oleh (Kepala BKPM) Bahlil, tanpa memferifikasi data-data ekonomi dan data-data perusahaan," ucap Isnur.

Baca juga: Jadi Tersangka, Jumhur Hidayat, Syahganda, dan Anton Permana Langsung Ditahan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com