Penundaan tersebut dilakukan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena ahli bahasa dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sakit.
"Tadi siang ditunda karena ahli alasannya sakit. Padahal, kemarin sesuai persidangan sebelumnya, ahli bahasa sendiri yang menyanggupi hadir. Namun, dia berhalangan," kata anggota tim kuasa hukum Jumhur, Oky Wiratatama dikutip dari Antara, Selasa (20/4/2021).
Oky mengatakan persidangan akan dilanjutkan pada Kamis (23/4/2021) dengan agenda mendengar pendapat ahli pidana jaksa.
"Kamis ini ahli pidana," kata Oky.
Sementara sidang dengan agenda tanya jawab antara penasihat hukum dan ahli bahasa akan dilanjutkan pada Senin (26/4/2021) pekan depan.
Diketahui pada kasus Jumhur, majelis hakim beberapa kali melakukan penundaan sidang karena ahli bahasa jaksa sakit.
Walau demikian, jaksa dapat menghadirkan Ahli Lingustik Forensik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Andika Dutha Bachari pada persidangan, Senin (19/4/2021) kemarin.
Pada persidangan kemarin sesi tanya jawab sempat berlangsung namun mesti dihentikan karena jam operasional pengadilan yang terbatas selama bulan suci Ramadhan.
Dalam jalannya persidangan, Andika menyebutkan bahwa berita yang di cuit oleh Jumhur berisi informasi bohong.
Pasca persidangan, anggota tim kuasa hukum Jumhur, Muhammad Isnur meminta Andika berhati-hati dalam mengatakan bahwa berita dari Kompas.com yang dicuit oleh Jumhur mengandung kebohongan.
"Dari mana dia (ahli) bisa menyimpulkan berita media itu bohong. Apakah dia memferivikasi langsung bertanya ke 35 investornya. Kalau dia tidak bisa memverifikasi data itu, jangan-jangan dia yang berbojong," sebut Isnur ditemui seusai persidangan, dikutip dari Antara.
Adapun berita Kompas.com yang dicuit oleh Jumhur pada 7 Oktober 2020 berjudul "35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja."
Sebagai informasi Jumhur Hidayat ditangkap setahun lalu dan didakwa telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kericuhan.
Jaksa mendakwa Jumhur dengan dua pasal alternatif yaitu Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/20/14574831/pengacara-sidang-jumhur-hidayat-ditunda-karena-ahli-bahasa-sakit