JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri sudah melimpahkan dua aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat, berserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU.
Berkas Syahganda dinyatakan lengkap pada 20 November 2020, sementara Jumhur pada 24 November 2020.
"Untuk Syahganda Nainggolan sudah di tahap kedua pada 3 Desember 2020. Selanjutnya, tersangka Jumhur Hidayat, tahap kedua sudah dilakukan kemarin 10 Desember 2020," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (11/12/2020).
Baca juga: Berkas Perkara Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat Dinyatakan Lengkap oleh JPU
Syahganda dan Jumhur menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian atau hoaks hingga menyebabkan aksi menolak UU Cipta Kerja berujung ricuh.
Terdapat satu aktivis KAMI lain yang menjadi tersangka dalam kasus yang sama, yakni Anton Permana. Penyidik masih menunggu penilaian jaksa terhadap berkas perkara Anton.
Dua tersangka lain dalam kasus ini berinisial DW selaku pemilik akun Twitter @podoradong dan KA.
Berkas tersangka DW masih dalam penilaian jaksa, sementara penyidik sudah melimpahkan KA ke JPU pada 24 November 2020.
Masih berkaitan dengan demo menolak UU Cipta Kerja, diketahui bahwa polisi menetapkan empat tersangka lain yakni, Khairi Amri (KA) selaku Ketua KAMI Medan, JG, NZ, dan WRP.
Baca juga: Gatot Nurmantyo Sebut Polri Bertindak Represif atas Penangkapan Aktivis KAMI
Unggahan empat tersangka tersebut dalam grup aplikasi WhatsApp bernama “KAMI Medan” diduga mengandung ujaran kebencian atau hasutan hingga menyebabkan aksi menolak UU Cipta kerja di Medan berujung anarkistis.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.