Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Penyidik Sudah Limpahkan Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat ke Jaksa

Kompas.com - 11/12/2020, 16:35 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri sudah melimpahkan dua aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat, berserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU.

Berkas Syahganda dinyatakan lengkap pada 20 November 2020, sementara Jumhur pada 24 November 2020.

"Untuk Syahganda Nainggolan sudah di tahap kedua pada 3 Desember 2020. Selanjutnya, tersangka Jumhur Hidayat, tahap kedua sudah dilakukan kemarin 10 Desember 2020," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (11/12/2020).

Baca juga: Berkas Perkara Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat Dinyatakan Lengkap oleh JPU

Syahganda dan Jumhur menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian atau hoaks hingga menyebabkan aksi menolak UU Cipta Kerja berujung ricuh.

Terdapat satu aktivis KAMI lain yang menjadi tersangka dalam kasus yang sama, yakni Anton Permana. Penyidik masih menunggu penilaian jaksa terhadap berkas perkara Anton.

Dua tersangka lain dalam kasus ini berinisial DW selaku pemilik akun Twitter @podoradong dan KA.

Berkas tersangka DW masih dalam penilaian jaksa, sementara penyidik sudah melimpahkan KA ke JPU pada 24 November 2020.

Masih berkaitan dengan demo menolak UU Cipta Kerja, diketahui bahwa polisi menetapkan empat tersangka lain yakni, Khairi Amri (KA) selaku Ketua KAMI Medan, JG, NZ, dan WRP.

Baca juga: Gatot Nurmantyo Sebut Polri Bertindak Represif atas Penangkapan Aktivis KAMI

Unggahan empat tersangka tersebut dalam grup aplikasi WhatsApp bernama “KAMI Medan” diduga mengandung ujaran kebencian atau hasutan hingga menyebabkan aksi menolak UU Cipta kerja di Medan berujung anarkistis.

Argo mengungkapkan, berkas perkara keempat tersangka itu pun sudah rampung.

"Untuk kasus KAMI Medan, (empat tersangka) ini berkasnya juga sudah P-21 (dinyatakan lengkap) pada 2 Desember 2020 dan tahap II pada 7 Desember 2020 di Kejari Medan," tuturnya.

Argo mengungkapkan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih mengembangkan kasus tersebut.

"Kita tetap tidak berhenti di sini, berkas tersebut akan kita kembangkan. Kalau ada nanti yang terlibat, yang masuk, ada fakta hukum, akan kita proses," ucap Argo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com