Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat Dinyatakan Lengkap oleh JPU

Kompas.com - 27/11/2020, 16:42 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara tersangka Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat telah lengkap atau P-21.

Dua aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) tersebut merupakan tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian atau hoaks hingga menyebabkan aksi menolak UU Cipta Kerja berujung ricuh.

“Berkas perkara tersangka atas nama SN dan tersangka MJH alhamdullilah berkas perkara sudah dinyatakan P-21,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (27/11/2020).

Adapun berkas perkara Syahganda dinyatakan lengkap pada 20 November 2020. Sementara, berkas perkara Jumhur dinyatakan lengkap pada 24 November 2020.

Baca juga: KAMI Pertanyakan Tuduhan Polisi ke Syahganda Nainggolan dkk

Langkah selanjutnya bagi penyidik adalah melakukan pelimpahan tahap II atau melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU.

“Rencana minggu pertama Desember 2020 akan kita rencanakan untuk tahap II-nya,” tuturnya.

Terdapat satu aktivis KAMI lain yang menjadi tersangka dalam kasus yang sama, yakni Anton Permana.

Namun, berkas perkara Anton dinyatakan belum lengkap oleh JPU sehingga dikembalikan kepada penyidik agar diperbaiki. Polisi sudah mengembalikan berkas perkara yang telah dilengkapi ke JPU.

Begitu pula dengan tersangka DW selaku pemilik akun Twitter @podoradong. Berkasnya sempat dinyatakan belum lengkap. Penyidik sudah mengembalikan berkas perkara DW yang telah dilengkapi kepada JPU.

Baca juga: Ditangkap karena Diduga Langgar UU ITE, Siapa Syahganda Nainggolan?

Berkas satu tersangka lain dalam kasus ini yakni inisial KA telah dinyatakan lengkap. Penyidik telah melakukan pelimpahan tahap II pada 24 November 2020.

Dalam rangkaian kasus terkait demo menolak UU Cipta Kerja, masih terdapat empat tersangka lain terkait aksi di Medan, Sumatera Utara.

Keempat tersangka yakni, KA, JG, NZ, WRP. Adapun KA atau Khairi Amri merupakan Ketua KAMI Medan.

Unggahan empat tersangka dalam grup aplikasi WhatsApp bernama “KAMI Medan” diduga mengandung ujaran kebencian atau hasutan hingga menyebabkan aksi menolak UU Cipta kerja di Medan berujung anarkistis.

Berkas perkara untuk keempat tersangka itu juga dinyatakan belum lengkap oleh JPU. Penyidik telah melengkapi berkas perkara keempat tersangka sesuai permintaan JPU.

“Kita sama-sama tunggu bagaimana nanti hasil penelitian JPU,” ucap Awi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com