Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkes Serahkan Santunan Kematian kepada 11 Ahli Waris Tenaga Kesehatan di DKI

Kompas.com - 19/04/2021, 13:33 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyerahkan santunan kematian kepada 11 orang ahli waris tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

"Hari ini secara langsung akan kita sampaikan kepada 11 orang ahli waris dari tenaga kesehatan yang telah berjuang dan gugur menangani Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta," kata Budi, disiarkan YouTube Kemenkes RI, Senin (19/4/2021).

Baca juga: Sejumlah Negara Alami Lonjakan Kasus Corona, Menkes Minta Masyarakat Waspada

Ahli waris yang menerima santunan yakni, keluarga almarhum dokter Kusuma Harimin, Yogi Wahyu Andrianto, Samsiar Hasan dan Ekawati Bukhari.

Kemudian, Ike Septiani, Zahrul Rozak, Erianwardi, Alexander Risakota, Restu Hidayah, Dina Mariana, dan Destara Putra Awalukita.

Budi menyampaikan rasa duka yang mendalam atas nama pemerintah Republik Indonesia.

"Kami juga mengucapkan terima kasih dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada para keluarga yang tinggalkan atas kerja keras dan dharma bakti dari saudara-saudara kita dalam melawan pandemi Covid-19 ini," ujarnya.

Baca juga: Menkes: Kasus Covid-19 Kita Sudah Turun, Jangan Sampai Ada Lonjakan

Budi mengatakan, santunan yang diberikan pemerintah tidak bisa menggantikan mereka yang sudah tutup usia selama menangani pandemi Covid-19.

Saat ini yang bisa dilakukan adalah meneruskan perjuangan para tenaga kesehatan dengan menjalankan protokol kesehatan.

"Saya rasa adalah cita-cita kita semua termasuk cita-cita almarhum para tenaga kesehatan yang sudah mendahului kita untuk bisa mengatasi pandemi ini bersama," pungkasnya.

Santunan diserahkan oleh Budi bersama Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono dan Sekretaris Jenderal Kemenkes Oscar Permadi.

Baca juga: Menkes: Jangan Sampai Vaksinasi Covid-19 Buat Kita Euforia dan Tak Waspada

Adapun Keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07/Menkes/447/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19, diatur tentang besaran nilai insentif nakes dan santunan kematian.

Santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang meninggal akibat terpapar Covid-19 yang memberikan pelayanan di fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan sebesar Rp 300 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com