Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Nilai Satgas BLBI Jadi Proses Cuci Tangan Pemerintah atas Revisi UU KPK

Kompas.com - 15/04/2021, 10:50 WIB
Irfan Kamil,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, pembentukan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) adalah bentuk cuci tangan pemerintah atas dampak revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu dikatakan oleh Koordinator ICW Adnan Topan Husodo dalam acara "Satu Meja The Forum" di Kompas TV, Rabu (14/4/2021) malam.

"Jadi seolah-olah ada situasi dimana mereka (pemerintah) ingin mencoba untuk mengembalikan lagi trust masyarakat kepada negara mengenai perkara-perkara pelik seperti BLBI dengan pendekatan yang lain," kata Adnan.

"Semacam ada proses mencuci tangan dari kesalahan-kesalahan masa lalu ketika menyusun revisi Undang-Undang KPK," ucap dia.

Baca juga: Kejar Aset Obligor BLBI, Ada Kemungkinan Hukum Pidana Diterapkan

Adnan menilai, akibat revisi Undang-Undang KPK, berbagai problematika dalam penegakan hukum perkara tindak pidana korupsi mulai bermunculan.

Salah satunya, pelemahan KPK yang berujung pada keputusan terbitnya surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 Sjamsul Nursalim.

"Setelah kita lihat KPK mulai lingkung dengan berbagai macam persoalannya, dengan keputusan-keputusan yang tidak kredibel kemudian pemerintah muncul dengan membentuk Satgas ini," ujar Adnan.

"Bahwa upaya-upaya penegakan hukum yang keras yang selama ini dilakukan oleh KPK itu kan tidak dianggap sebagai sesuatu yang penting buat pemerintah," kata dia.

Baca juga: Selamat untuk Jokowi, SP3 Perdana KPK untuk Kasus BLBI...

Lebih lanjut, kata Adnan, hambatan yang dimiliki pemerintah dalam upaya penanganan kasus BLBI terlalu kompleks.

Salah satu hambatan internal pemerintah, kata dia, yakni penegak hukum yang tidak serius dengan isu antikorupsi dan integritasnya.

"Kalau saya melihatnya begini, pemerintah dari sejak awal upaya penanganan perkara korupsi kasus BLBI ini kan terhambat selalu dengan berbagai macam komplikasi (misalnya) dari penegakan hukum yang dilakukan," ucap Adnan.

Selain itu, ia menyebut bahwa hambatan lain dalam penanganan kasus BLBI tersebut adalah kedekatan para obligor BLBI dengan elite pemerintah.

"Dan juga kita tahu bahwa sebagian besar mereka-mereka yang menjadi obligor BLBI juga punya relasi dan hubungan yang cukup dekat dengan para elite pemerintah," kata dia.

Oleh karena itu, jalan yang ditempuh untuk menghadapi berbagai macam persoalan itu, kata Adnan yakni dengan langkah SP3 yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca juga: Buru Aset BLBI, Satgas Bakal Awali Penyisiran Utang Obligor di Atas Rp 50 Miliar

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com