Oleh karena itu, ia menilai saat ini majelis hakim MK belum juga memutus perkara uji materi UU KPK yang diajukan lebih dari setahun yang lalu.
"Saya yakin itu (MK) sekarang ini sedang mencari-cari alasan bagaimana memberikan pembenaran terhadap yang salahnya sudah semakin tampak jelas seperti itu," kata Laode dalam diskusi Kode Inisiatif, Minggu (18/4/2021).
Menurut Laode, seharusnya MK mudah untuk memutus permohonan uji materi UU KPK mengingat sudah jelas ada pelanggaran dalam proses revisinya.
Adapun pelanggaran itu meliputi tidak dilibatkannya pimpinan KPK dalam proses penyusunan draf revisi dan tidak adanya naskah akademik.
Kemudian waktu revisi yang relatif singkat atau hanya dua pekan serta tidak kuorumnya dalam pengesahan UU KPK atau hanya kuorum berupa tandatangan.
"Jadi saya heran. Harusnya gampang sekali untuk menolak. Jadi ini clear cut enggak ada lagi bilang ini abu-abu, dari semua prosedur dilanggar tidak ada yang dipatuhi. Sedikit pun tak ada," ujarnya.
Laode juga heran, mengapa pimpinan KPK tidak dilibatkan dalam proses revisi UU KPK, padahal pimpinan merupakan pihak terkait dalam UU tersebut.
Selain itu, pimpinan KPK juga tidak berikan draf revisi oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dengan alasan akan diikut sertakan dalam pembahasan.
Namun nyatakan, pimpinan KPK tidak pernah dilibatkan dalam proses pembahasan revisi UU KPK dan langsung disahkan begitu saja.
"Buktinya ada empat orang yang pergi menghadap Pak (Yasonna) Laoly Agus Raharjo, saya Laode M Syarif. Pahala Nainggolan Deputi Pencegahan, Staf dari Biro Hukum Rasamala Aritonang," ungkapnya.
"Enggak ada. Hanya dijanjikan bahwa akan diundang ke sidang di DPR dalam pembahasan, enggak diundang juga tiba-tiba langsung di ketok," ucap dia.
Diketahui, sejumlah pihak mengajukan permohonan uji formil atas UU KPK, salah satunya mantan komisioner KPK Laode M Syarif. Namun, sudah lebih dari satu tahun perkara uji materi tersebut belum juga diputuskan oleh MK.
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/19/12432061/setahun-belum-putuskan-uji-materi-uu-kpk-mk-dinilai-sedang-cari-alasan