Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi Survei Korupsi di Lingkup ASN, Tjahjo Minta Aplikasi LAPOR! Dimanfaatkan

Kompas.com - 19/04/2021, 09:56 WIB
Tatang Guritno,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo meminta aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat melapor jika menemukan dugaan praktek korupsi di instansi pemerintahan.

Hal itu disampaikan Tjahjo menanggapi survei Lembaga Survei Indonesia tentang persepsi korupsi yang terjadi pada ASN.

Tjahjo menyebut pemerintah sudah memiliki aplikasi "LAPOR!" yang dapat digunakan masyarakat untuk memberikan keluhan atau aspirasi terkait kinerja lembaga-lembaga pemerintah.

"Saya kira semua ASN harus tahu keberadaan LAPOR! dan masyarakat juga sudah makin banyak memahami," kata Tjahjo pada sebuah acara virtual, Minggu (18/4/2021) dikutip dari Antara.

Baca juga: Survei LSI: 47,2 Persen PNS Sebut Bagian Pengadaan Paling Sering Terjadi Korupsi

Ia juga menjelaskan bahwa Kemenpan RB membangun kolaborasi antar-instansi pemerintah untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi.

Tjahjo menjelaskan, kolaborasi itu disebut dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

"Tiap tahun kami merumuskan kebijakan dan aksi-aksi yang akan dilakukan tiap instansi pemerintah untuk menurunkan korupsi. Kami juga terus keliling daerah mengingatkan ASN mengenai area-area rawan korupsi," tuturnya.

Menurut Tjahjo pihaknya juga sudah menyelesaikan peta jalan reformasi birokrasi di Indonesia.

Baca juga: Survei LSI: Penyalahgunaan Wewenang, Korupsi yang Paling Banyak Terjadi

Pada tahapan pertama, lanjut Tjahjo, berfokus pada perwujudan birokrasi bersih dan akuntabel.

"Kedua, mewujudkan birokrasi yang capable (mampu/berdaya). Ketiga, mewujudkan birokrasi yang mampu memberikan pelayanan publik yang prima. Inilah yang diinginkan oleh Pak Presiden Jokowi," kata dia.

Sebagai informasi hasil survei LSI menunjukan sebanyak 26,2 persen responden menyebut bentuk penyalahgunaan korupsi yang paling banyak terjadi adalah penggunaan wewenang untuk kepentingan pribadi.

Survei tersebut dilakukan dengan melibatkan 1.201 PNS, yang dilakukan pada periode 3 Januari hingga 31 Maret 2021.

Baca juga: ASN Bisa Kerja 6 Jam dari Rumah Saat Ramadhan, Ini Panduannya Menurut SE Menpan RB

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com