Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN Bisa Kerja 6 Jam dari Rumah Saat Ramadhan, Ini Panduannya Menurut SE Menpan RB

Kompas.com - 13/04/2021, 13:11 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadhan 1422 Hijriah.

Lewat SE Nomor 9 Tahun 2021 itu, Tjahjo menyebut bahwa tugas kedinasan pada bulan Ramadhan 1442 Hijriah harus tetap dilaksanakan.

"Dengan tetap memperhatikan pengendalian Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah. Sehingga perlu dilakukan penyesuaian jam kerja pegawai ASN," katanya dikutip dari lembaran SE pada Selasa (13/4/2021).

Berikut rincian dari SE tersebut:

Atur jumlah ASN yang WFO dan WFH

Dalam SE disebutkan, pejabat pembina kepegawaian pada instansi pemerintah diminta mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan/atau di rumah/tempat tinggal (work from home/WFH).

Pengaturan itu dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Selain itu juga merujuk kriteria sebagaimana dimaksud dalam SE Menpan RB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam tatanan normal baru sebagaimana telah diubah dengan SE Menpan RB Nomor 67 Tahun 2020.

Baca juga: Wagub DKI Ingatkan Ada Sanksi ASN yang Nekat Mudik Lebaran

Jam kerja ASN

Kemudian, SE memberikan penjelasan bahwa jam kerja ASN menyesuaikan jumlah hari masuk kerja sesuai ketetapan instansi pemerintah masing-masing.

Pertama, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, maka jam kerja adalah Senin - Kamis pukul 08.00 WIB - 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB - 12.30 WIB.

Kemudian hari Jumat pukul 08.00 WIB - 15.30 WIB dengan waktu istirahat 11.30 WIB - 12.30 WIB.

Kedua, bagi istansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, maka jam kerjanya Senin - Kamis dan Sabtu pukul 08.00 WIB - 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB - 12.30 WIB.

Kemudian hari Jumat pukul 08.00 WIB - 14.30 WIB, waktu istirahat pukul 11.30 WIB -12.30 WIB.

Adapun, jam kerja ini berlaku bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau WFO maupun di rumah/tempat tinggal atau WFH.

Baca juga: Aturan Larangan Mudik untuk ASN di Jakarta Disiapkan, Begini Gambaran Umumnya

Kemudian, secara total jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah adalah sejumlah minimal 32,5 jam (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit) per minggu.

Pastikan pengaturan jam kerja tak ganggu pelayanan publik

Mengutip pemaparan dalam SE, penerapan jam kerja ASN selama Ramadhan 1442 Hijriah ini harus dipastikan tetap mencapai kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada instansinya masing-masing.

Nantinya, pejabat pembina kepegawaian pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada Ramadhan 1442 Hijriah di lingkungan instansinya dan menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menpan RB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com