Direktur Eskekutif LSI, Djayadi Hanan menyebutkan bentuk korupsi yang paling banyak terjadi adalah kerugian keuangan negara sebanyak 22,8 persen, gratifikasi 19,8 persen dan menerima pemberian tidak resmi/suap 14,9 persen.
"Itu yang paling besar penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi, kerugian keuangan negara, gratifikasi dan suap menurut persepsi para PNS," tutur Djayadi, Minggu.
Adapun, 47,2 persen responden menyebut bagian pengadaan sebagai tempat yang paling sering terjadi korupsi.
Baca juga: Banyak ASN Lulusan SMA, Kepala BKN: Ini Menyulitkan Capai Birokrasi Cerdas dan Berkelas
"Kalau melihat dari tempat, menurut para PNS, tempat yang paling sering terjadi korupsi adalah bagian procurement atau bagian pengadaan" ujar Djayadi.
"Saya kira ini sudah banyak kita duga ya, hampir 50 persen PNS yang disurvei mengatakan bagian pengadaan yang paling rawan korupsi," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.