JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo meminta aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat melapor jika menemukan dugaan praktek korupsi di instansi pemerintahan.
Hal itu disampaikan Tjahjo menanggapi survei Lembaga Survei Indonesia tentang persepsi korupsi yang terjadi pada ASN.
Tjahjo menyebut pemerintah sudah memiliki aplikasi "LAPOR!" yang dapat digunakan masyarakat untuk memberikan keluhan atau aspirasi terkait kinerja lembaga-lembaga pemerintah.
"Saya kira semua ASN harus tahu keberadaan LAPOR! dan masyarakat juga sudah makin banyak memahami," kata Tjahjo pada sebuah acara virtual, Minggu (18/4/2021) dikutip dari Antara.
Baca juga: Survei LSI: 47,2 Persen PNS Sebut Bagian Pengadaan Paling Sering Terjadi Korupsi
Ia juga menjelaskan bahwa Kemenpan RB membangun kolaborasi antar-instansi pemerintah untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi.
Tjahjo menjelaskan, kolaborasi itu disebut dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
"Tiap tahun kami merumuskan kebijakan dan aksi-aksi yang akan dilakukan tiap instansi pemerintah untuk menurunkan korupsi. Kami juga terus keliling daerah mengingatkan ASN mengenai area-area rawan korupsi," tuturnya.
Menurut Tjahjo pihaknya juga sudah menyelesaikan peta jalan reformasi birokrasi di Indonesia.
Baca juga: Survei LSI: Penyalahgunaan Wewenang, Korupsi yang Paling Banyak Terjadi
Pada tahapan pertama, lanjut Tjahjo, berfokus pada perwujudan birokrasi bersih dan akuntabel.
"Kedua, mewujudkan birokrasi yang capable (mampu/berdaya). Ketiga, mewujudkan birokrasi yang mampu memberikan pelayanan publik yang prima. Inilah yang diinginkan oleh Pak Presiden Jokowi," kata dia.
Sebagai informasi hasil survei LSI menunjukan sebanyak 26,2 persen responden menyebut bentuk penyalahgunaan korupsi yang paling banyak terjadi adalah penggunaan wewenang untuk kepentingan pribadi.
Survei tersebut dilakukan dengan melibatkan 1.201 PNS, yang dilakukan pada periode 3 Januari hingga 31 Maret 2021.
Baca juga: ASN Bisa Kerja 6 Jam dari Rumah Saat Ramadhan, Ini Panduannya Menurut SE Menpan RB
Direktur Eskekutif LSI, Djayadi Hanan menyebutkan bentuk korupsi yang paling banyak terjadi adalah kerugian keuangan negara sebanyak 22,8 persen, gratifikasi 19,8 persen dan menerima pemberian tidak resmi/suap 14,9 persen.
"Itu yang paling besar penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi, kerugian keuangan negara, gratifikasi dan suap menurut persepsi para PNS," tutur Djayadi, Minggu.
Adapun, 47,2 persen responden menyebut bagian pengadaan sebagai tempat yang paling sering terjadi korupsi.
Baca juga: Banyak ASN Lulusan SMA, Kepala BKN: Ini Menyulitkan Capai Birokrasi Cerdas dan Berkelas
"Kalau melihat dari tempat, menurut para PNS, tempat yang paling sering terjadi korupsi adalah bagian procurement atau bagian pengadaan" ujar Djayadi.
"Saya kira ini sudah banyak kita duga ya, hampir 50 persen PNS yang disurvei mengatakan bagian pengadaan yang paling rawan korupsi," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.