Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Rizieq Shihab Kembali Digelar, Agenda Pemeriksaan Saksi

Kompas.com - 19/04/2021, 07:50 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab pada Senin (19/4/2021) dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Senin 19 April pemeriksan saksi dari penuntut umum," kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal saat dihubungi Kompas.com, Senin pagi.

Saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) akan diperiksa untuk tiga perkara, yaitu perkara nomor 221, 222, dan 226.

Perkara nomor 221 dengan terdakwa Rizieq terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca juga: Rizieq Shihab Raih Gelar Doktor dari Balik Jeruji Besi

Perkara nomor 222 dengan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Sementara perkara nomor 226 dengan terdakwa Rizieq terkait kasus kerumunan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor.

Namun, belum diketahui siapa saja saksi yang akan dihadirkan oleh JPU dalam persidangan hari ini.

Pada sidang pekan lalu, JPU telah menghadirkan sejumlah saksi untuk diperiksa, antara lain mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, mantan Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto, hingga Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com