Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Masuk Prolegnas, RUU IKN Belum Dibahas DPR

Kompas.com - 15/04/2021, 15:59 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hingga kini belum memastikan kapan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) akan dilakukan, meski RUU ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Guspardi Gaus yang mengatakan, hingga kini DPR masih menunggu.

"RUU IKN memang masuk Prolegnas Prioritas 2021. Namun, sampai sekarang belum ada kepastian pembahasannya, kami masih menunggu kelanjutannya," kata Guspardi di Jakarta, Kamis (15/4/2021) seperti dikutip Antara.

Guspardi menuturkan, RUU tersebut belum diputuskan apakah akan dibahas di tingkat panitia kerja (Panja) atau panitia khusus (Pansus).

Baca juga: Kepala Bappenas Sebut Pembangunan Tahap Awal Ibu Kota Negara Tunggu Pengesahan UU IKN

Menurutnya, apabila pembahasan dilakukan di Panja, maka hanya ada satu alat kelengkapan dewan (AKD).

Sementara, jika pembahasan dilakukan di tingkat Pansus, maka akan melibatkan banyak AKD atau komisi terkait.

Ia menyebut, pihak yang berhak untuk memutuskan apakah RUU IKN dibahas di Panja atau Pansus adalah Badan Musyawarah (Bamus).

"Bamus DPR akan memutuskan apakah RUU IKN dibahas di panja atau pansus. Sampai sekarang belum ada kabar terkait rapat Bamus yang membahas masalah tersebut," ucapnya.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan, pengaturan tentang Ibu Kota Negara diatur dalam tingkat undang-undang.

Baca juga: Menteri PPN: Swasta Diberi Kesempatan Turut Bangun Ibu Kota Negara

Secara hukum, kata dia, pemerintah perlu melakukan perubahan undang-undang untuk memindahkan ibu kota dari Jakarta.

Selain itu, ia juga menilai pemindahan IKN ke Kalimantan Timur masih berupa keputusan politik dan belum sampai pada keputusan hukum. Hal ini dikarenakan belum ada UU sebagai payung hukum.

"Sampai saat ini masih berlaku UU Nomor 29 tahun 2007 yang mengatur tentang Ibu Kota Negara ada di Jakarta. Selama UU ini belum dicabut, artinya Ibu Kota Indonesia masih berada di Jakarta," kata Guspardi.

Atas hal itu, menurutnya, pemerintah tidak boleh mengalokasikan anggaran untuk pembangunan ibu kota baru sebelum RUU IKN disahkan.

Baca juga: Bocoran Desain Istana di Ibu Kota Negara Baru, Ditargetkan Dibangun Tahun Ini

Pasalnya, UU tersebut dinilainya merupakan satu hal yang penting dan akan menjadi rujukan mengatur anggaran.

Ia juga mengingatkan pemerintah bahwa anggaran tak bisa dikeluarkan tanpa ada dasar UU yang sah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com