Diberitakan sebelumnya, RUU Ibu Kota Negara masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021. Beberapa alasan pun diungkapkan DPR terkait masuknya RUU ini.
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menyadari masuknya RUU Ibu Kota Negara di tengah pandemi Covid-19 tentu menimbulkan perdebatan di masyarakat lantaran dianggap tidak prioritas.
Baca juga: DPR dan Pemerintah Sepakati RUU Ibu Kota Negara Masuk di Prolegnas Prioritas 2021, Ini Alasannya
Sebabnya, pemerintah dituntut untuk memfokuskan anggaran di bidang kesehatan dan pemulihan ekonomi di masa pandemi.
Menurut Supratman, persetujuan terhadap pembahasan RUU Ibu Kota Negara itu tak lepas dari masalah pembiayaan yang terkumpul lewat lembaga investasi.
"Memang perdebatan itu wajar terjadi di masyarakat karena dari sisi ruang fiskal kita, apakah kemudian proyek ibu kota negara ini memungkinkan untuk jalan," ujar Supratman, kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (24/3/2021).
"Tapi saya ingin meyakinkan bahwa kenapa kita setuju, pertama karena di UU Cipta Kerja sudah terbentuk lembaga pembiayaan investasi, dana abadi. Sehingga nanti kemungkinan nanti dalam proses pembiayaan IKN itu akan digunakan lewat pembiayaan lembaga investasi itu," tambah dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.