JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hingga kini belum memastikan kapan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) akan dilakukan, meski RUU ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Guspardi Gaus yang mengatakan, hingga kini DPR masih menunggu.
"RUU IKN memang masuk Prolegnas Prioritas 2021. Namun, sampai sekarang belum ada kepastian pembahasannya, kami masih menunggu kelanjutannya," kata Guspardi di Jakarta, Kamis (15/4/2021) seperti dikutip Antara.
Guspardi menuturkan, RUU tersebut belum diputuskan apakah akan dibahas di tingkat panitia kerja (Panja) atau panitia khusus (Pansus).
Baca juga: Kepala Bappenas Sebut Pembangunan Tahap Awal Ibu Kota Negara Tunggu Pengesahan UU IKN
Menurutnya, apabila pembahasan dilakukan di Panja, maka hanya ada satu alat kelengkapan dewan (AKD).
Sementara, jika pembahasan dilakukan di tingkat Pansus, maka akan melibatkan banyak AKD atau komisi terkait.
Ia menyebut, pihak yang berhak untuk memutuskan apakah RUU IKN dibahas di Panja atau Pansus adalah Badan Musyawarah (Bamus).
"Bamus DPR akan memutuskan apakah RUU IKN dibahas di panja atau pansus. Sampai sekarang belum ada kabar terkait rapat Bamus yang membahas masalah tersebut," ucapnya.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan, pengaturan tentang Ibu Kota Negara diatur dalam tingkat undang-undang.
Baca juga: Menteri PPN: Swasta Diberi Kesempatan Turut Bangun Ibu Kota Negara
Secara hukum, kata dia, pemerintah perlu melakukan perubahan undang-undang untuk memindahkan ibu kota dari Jakarta.
Selain itu, ia juga menilai pemindahan IKN ke Kalimantan Timur masih berupa keputusan politik dan belum sampai pada keputusan hukum. Hal ini dikarenakan belum ada UU sebagai payung hukum.
"Sampai saat ini masih berlaku UU Nomor 29 tahun 2007 yang mengatur tentang Ibu Kota Negara ada di Jakarta. Selama UU ini belum dicabut, artinya Ibu Kota Indonesia masih berada di Jakarta," kata Guspardi.
Atas hal itu, menurutnya, pemerintah tidak boleh mengalokasikan anggaran untuk pembangunan ibu kota baru sebelum RUU IKN disahkan.
Baca juga: Bocoran Desain Istana di Ibu Kota Negara Baru, Ditargetkan Dibangun Tahun Ini
Pasalnya, UU tersebut dinilainya merupakan satu hal yang penting dan akan menjadi rujukan mengatur anggaran.
Ia juga mengingatkan pemerintah bahwa anggaran tak bisa dikeluarkan tanpa ada dasar UU yang sah.